1.328 Orang Jadi Tersangka Korupsi Selama 2014
Rabu, 18 Februari 2015 - 13:46 WIB
1.328 Orang Jadi Tersangka Korupsi Selama 2014
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 1.328 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi selama 2014. Jumlah tersangka itu berasal dari 629 kasus tindak pidana korupsi. Pada semester I terdapat 659 tersangka dan pada semester II 669 tersangka.
“Terdapat peningkatan penetapan tersangka. Pada 2013 sebanyak 1.271 orang, sedangkan pada 2014 naik menjadi 1.328 orang. Ada penambahan 57 orang,” tandas Koordinator Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun dalam siaran persnya kemarin.
Dari 1.328 tersangka itu, dua diantaranya adalahmenteriaktif pada periode pemerintahan lalu yakni Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Selain itu, juga terdapat pejabat tinggi negara seperti mantan Ketua BPK Hadi Purnomo dan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
Dari data yang berhasil dikumpulkan ICW juga disebutkan bahwa terdapat 43 kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi sepanjang 2014. Kebanyakan kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi ini terafiliasi kepada Partai Golkar dan Partai Demokrat. Kemudian, ada 81 anggota DPRD yang menjadi tersangka kasus korupsi sepanjang 2014.
“Terdapat peningkatan kepala daerah yang ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya. Melihat data di atas, ICW menilai kebijakan desentralisasi masih memberikan ruang atau celah besar bagi terjadinya praktik korupsi. Karena itu, kebijakan ini harus diarahkan pada penguatan kelompok masyarakat, sehingga mekanisme kontrol bisa berjalan secara efektif di tengah situasi kontrol parlemen dan pengawasan internal justru menjadi bagian dari persoalan korupsi.
Tama mengatakan, tren latar belakang korupsi pada 2014 ada di sektor pengadaan barang dan jasa. Adapun kasus sumber daya alam di daerah sampai saat ini belum ditangani pihak kepolisian dan kejaksaan. Dia pun menyarankan agar sektor infrastruktur, keuangan daerah (sosial kemasyarakatan seperti hibah), dan bidang pendidikan menjadi perhatian pemberantasan ke depannya.
“Modus yang dilakukan para tersangka korupsi masih sama dengan modus konvensional, seperti penggelapan, mark up , dan laporan fiktif,” paparnya. Peneliti ICW Lais Abid mengatakan, dari tiga penegak hukum yang menangani kasus korupsi, baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berani menyentuh posisi-posisi strategis, sedangkan kejaksaan dan kepolisian belum pernah menyentuh pejabat tinggi negara.
“Para mantan menteri dan pejabat tinggi negara semua yang menangani KPK. Kejaksaan dan kepolisian belum pernah,” ujarnya. Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, tren korupsi merupakan salahsatuprodukrisetyangrutin dilakukan ICW setiap semester.
Periode pemantauan dilakukan setiap enam bulan, yakni pemantauan Januari sampai Juni 2014 dan Juli sampai Desember 2014. “Pemantauan dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kinerja penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dita angga
“Terdapat peningkatan penetapan tersangka. Pada 2013 sebanyak 1.271 orang, sedangkan pada 2014 naik menjadi 1.328 orang. Ada penambahan 57 orang,” tandas Koordinator Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun dalam siaran persnya kemarin.
Dari 1.328 tersangka itu, dua diantaranya adalahmenteriaktif pada periode pemerintahan lalu yakni Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Selain itu, juga terdapat pejabat tinggi negara seperti mantan Ketua BPK Hadi Purnomo dan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
Dari data yang berhasil dikumpulkan ICW juga disebutkan bahwa terdapat 43 kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi sepanjang 2014. Kebanyakan kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi ini terafiliasi kepada Partai Golkar dan Partai Demokrat. Kemudian, ada 81 anggota DPRD yang menjadi tersangka kasus korupsi sepanjang 2014.
“Terdapat peningkatan kepala daerah yang ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya. Melihat data di atas, ICW menilai kebijakan desentralisasi masih memberikan ruang atau celah besar bagi terjadinya praktik korupsi. Karena itu, kebijakan ini harus diarahkan pada penguatan kelompok masyarakat, sehingga mekanisme kontrol bisa berjalan secara efektif di tengah situasi kontrol parlemen dan pengawasan internal justru menjadi bagian dari persoalan korupsi.
Tama mengatakan, tren latar belakang korupsi pada 2014 ada di sektor pengadaan barang dan jasa. Adapun kasus sumber daya alam di daerah sampai saat ini belum ditangani pihak kepolisian dan kejaksaan. Dia pun menyarankan agar sektor infrastruktur, keuangan daerah (sosial kemasyarakatan seperti hibah), dan bidang pendidikan menjadi perhatian pemberantasan ke depannya.
“Modus yang dilakukan para tersangka korupsi masih sama dengan modus konvensional, seperti penggelapan, mark up , dan laporan fiktif,” paparnya. Peneliti ICW Lais Abid mengatakan, dari tiga penegak hukum yang menangani kasus korupsi, baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berani menyentuh posisi-posisi strategis, sedangkan kejaksaan dan kepolisian belum pernah menyentuh pejabat tinggi negara.
“Para mantan menteri dan pejabat tinggi negara semua yang menangani KPK. Kejaksaan dan kepolisian belum pernah,” ujarnya. Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, tren korupsi merupakan salahsatuprodukrisetyangrutin dilakukan ICW setiap semester.
Periode pemantauan dilakukan setiap enam bulan, yakni pemantauan Januari sampai Juni 2014 dan Juli sampai Desember 2014. “Pemantauan dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kinerja penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dita angga
(bhr)