DPR Gagal Sepakati Peraturan Kode Etik

Rabu, 18 Februari 2015 - 13:48 WIB
DPR Gagal Sepakati Peraturan...
DPR Gagal Sepakati Peraturan Kode Etik
A A A
JAKARTA - Rapat paripurna DPR kembali gagal menyepakati rancangan peraturan tentang kode etik anggota DPR yang diajukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sejumlah pasal masih diperdebatkan termasuk larangan membawa senjata api di luar Gedung DPR.

Peraturan ini gagal disahkan untuk kedua kalinya kemarin. Pada paripurna 27 Januari lalu, pengesahan juga tertunda. Paripurna kemarin membacakan hasil penyempurnaan peraturan sesuai dengan catatan dan masukan dari anggota DPR. Kemarin disepakati untuk kembali melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah pasal yang masih polemik.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Henry Yosodiningrat menyatakan keberatan dengan Pasal 8 ayat (5) soal peraturan pelarangan membawa senjata api dan benda berbahaya lainnya di dalam atau di luar Gedung DPR. Menurut dia, anggota DPR perlu membawa senjata api karena mereka sering mendapat tekanan dan ancaman berbahaya saat berada di luar.

”Kalau larangan membawa senjata api di Gedung DPR masih bisa ditoleransi, tapi kalau diperluas saya keberatan,” ujarnya. Sementara itu, ketua MKD dalam laporannya di depan rapat paripurna menyatakan beberapa pasal atau ayat dalam peraturan kode etik tersebut telah disepakati untuk dihapus.

Salah satunya peraturan mengenai larangan bagi anggota DPR artis untuk terlibat dalam iklan, film, dan sinetron. Larangan yang terdapat pada Pasal 12 ayat (2) tersebut dinilai tidak memerlukan pencantuman karena sudah tercantum secara eksplisit dan implisit dalam pasal kode etik lainnya, yakni pada Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 3 ayat (2).

Publik Menanti Gebrakan Artis DPR

Di tengah polemik mengenai rencana pelarangan bagi anggota DPR artis untuk main iklan, film, dan sinetron, publik memiliki penilaian tersendiri mengenai performa artis di DPR. Dalam pandangan publik, performa para pesohor Senayan tersebut sejauh ini belumlah maksimal. Berdasarkan hasil jajak pendapat yang dilakukan Litbang KORAN SINDO , 51% responden mengungkapkan ketidakpuasannya akan kinerja artis.

Responden yang memberikan nilai baik hanya 2%, selebihnya cukup puas 23% dan tidak tahu 24%. Alasan penilaian responden karena artis Senayan selama ini belum punya terobosan dan inovasi yang hebat. Dalam pandangan pakar psikologi politik dari Universitas Indonesia Bagus Takwin, sejauh ini sudah terlihat artis-artis yang cukup menonjol dalam bekerja. Namun, mereka yang berkualitas lebih sedikit daripada yang tidak berkualitas.

”Sebenarnya semua orang, termasuk artis bisa menjadi anggota DPR yang baik, tapi dalam kenyataannya masih lebih banyak yang belum menunjukkan performa baik,” kata dia. Pola rekrutmen caleg menjadi kuncisolusiataspersoalanini. Dia melihat selama ini rekrutmen artis sebagai caleg yang dilakukan partai hanya bertujuan sebagai alat pendongkrak suara.

Jajak pendapat dilakukan pada 2-5 Februari 2015 dengan metode wawancara via telepon. Responden sebanyak 400 orang yang dipilih secara random dari data pelanggan telepon residensial. Responden berdomisili di 11 kota besar Indonesia (Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Makassar, Manado, dan Batam). Tingkat kepercayaan jajak pendapat 95% dengan sampling error penelitian +/- 4,9%.

Mula akmal/Litbang sindo
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0580 seconds (0.1#10.140)