Samad Tersangka, 21 Penyidik Terancam

Rabu, 18 Februari 2015 - 11:29 WIB
Samad Tersangka, 21...
Samad Tersangka, 21 Penyidik Terancam
A A A
MAKASSAR - Perseturuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vs Polri semakin panas. Kemarin Polri menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Polisi juga memberikan sinyal akan menetapkan tersangka 21 penyidik KPK atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan Samad tersebut terjadi sehari setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan atas status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Polisi telah mengirimkan surat panggilan tersangka bagi Samad, untuk diperiksa di Polda Sulselbar pada 20 Februari mendatang. Jika sampai tiga kali pemanggilan tersangka tidak hadir, polisi akan melakukan upaya penjemputan paksa. ”Kita akan lakukan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi di Makassar kemarin.

Samad kepada wartawan mengaku tidak tahu-menahu dan tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan dan disangkakan. Kendati demikian, dia menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum. ”Seperti saya sampaikan sejak masuk ke KPK, saya berkomitmen mewakafkan diri kepada Indonesia. Meski saya sadar, tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan.

Tapi saya yakin, kebenaran nanti akan muncul,” kata Samad saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam. Pria asal Makassar tersebut pun menegaskan tidak kenal seorang wanita bernama Feriyani Lim. Dia juga mengatakan tidak mengetahui alamat dalam dokumen yang disangkakan Polda Sulselbar.

Menurut Samad, sejak 1999 dia beralamat di tempat lain. Karena itu, dia bingung dengan alamat yang dimaksud karena itu adalah ruko. Samad lantas menyampaikan adanya desas-desus bahwa dirinya dan Bambang Widjojanto menjadi target operasi. Samad mengaku sudah menyiapkan 40 hingga 60 pengacara.

Tim ini sama dengan pengacara Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto. Rencananya, kekuatan tim pengacara bertambah 15 lagi dari Makassar. Kemarin Nursjahbani Katjasoengkana bersama pengurusan dan pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendatangi Gedung KPK untuk bertemu dan membahas penetapan Samad oleh Polda Sulselbar.

”Saya sendiri sudah melihat surat panggilan. Surat panggilan itu lagilagi tidak ada sprindiknya dan surat penetapan tersangka juga tidak dicantumkan di sini juga. Mengenai tempus delicti (waktu kejadian)-nya tidak disebutkan dalam surat panggilan ini,” ujar Nursjahbani sambil menunjukkan surat panggilan untuk Samad, di depan Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Mengingat adanya kejanggalan surat panggilan tersebut, Nursjahbani menyarankan Samad untuk tidak dulu menghadiri panggilan sebelum ada kejelasan dan memenuhi syaratsyarat sebagai surat panggilan yang benar. Surat panggilannya bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap).

”(Samad) Tidak akan hadiri panggilan sampai surat ini ada kejelasan lebih lanjut. Tapi ini bukan tidak mau diperiksa,” katanya. Dari pihak KPK, mereka kembali akan mengirim surat yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan kondisi KPK saat ini, yaitu keberadaan Samad dan Bambang Widjojanto. Belum lagi 21 penyidik di KPK potensi menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

”KPK sudah membuat surat, tembusannya ke beliau (Presiden Jokowi),” ujar Bambang Widjojanto kemarin. Kuasa hukum Komjen Polisi Budi Gunawan, Razman Nasution, mengimbau Samad segera mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut bahwa pimpinan KPK diberhentikan sementara bila menjadi tersangka tindak pidana kejahatan.

Pihaknya pun mendesak Presiden Jokowi segera mengeluarkan keppres terkait pemberhentian Samad dan Bambang Widjojanto. ”Bambang sudah tersangka, tapi belum berhenti (menjabat). Presiden harus keluarkan keppres pemberhentian BW dan AS,” tegasnya.

Seperti diketahui, Bambang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memerintahkan saksi untuk berkesaksian palsu dalam sidang sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh menyarankan kepada Presiden Jokowi segera menerbitkan perppu untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan di KPK. Nggak boleh ada kekosongan, harus segera diambil tindakan. Itu saran kita, dan kalau perlu dikeluarkan perppu,” ujar Paloh seusai diterima Presiden Jokowi di Istana Merdeka kemarin.

Paloh pun mengingatkan Samad menghormati proses hukum. Menurutnya, hal itu harus dilakukan karena negara Indonesia adalah negara hukum. ”Konsekuensi hukum itu bisa berlaku pada siapa saja. Baik pada penegak hukum itu sendiri,” tambahnya. Untuk diketahui, kasus ini muncul setelah adanya laporan ke Bareskrim Mabes Polri oleh salah satu LSM, yang melaporkan Feriyani Lim atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Pemalsuan dokumen berupa KTP dan kartu keluarga atas nama Feriyani Lim tersebut dilakukan pada 2007 silam, dan digunakan untuk pembuatan paspor atas nama Feriyani Lim. Samad sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut sejak 9 Februari lalu, namun pihak Polda Sulselbar baru menyampaikan pada publik Selasa (17/2) siang, dengan alasan pihak penyidik terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan sejak 9 Februari hingga kemarin.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan dua kali gelar perkara terhadap kasus tersebut, yakni pada 5 dan 9 Februari lalu, serta sudah memeriksa 23 saksi yang dianggap mengetahui latar belakang kasus tersebut. Para saksi yang diperiksa antara lain ketua RT, lurah, camat, serta pihak keluarga dari Feriyani Lim, dan dari catatan sipil Kota Makassar.

Selain memeriksa 23 saksi, pihak penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa KTP, kartu keluarga, paspor yang semuanya atas nama Feriyani Lim, serta beberapa dokumen pelengkap lainnya. ”Diduga kuat, Abraham Samad mengurus surat-surat atau dokumen yang kemudian di dalamnya ada pemalsuan berupa KTP dan kartu keluarga untuk pengurusan paspor,” ujar Endi Sutendi.

Hasil terhadap Camat Panakukang yang menjabat saat itu (2007), Imran, misalnya, diakui bahwa ada KTP dan KK yang diterbitkan atas nama Abraham Samad dan Feriyani Lim, namun tanda tangan yang tercantum pada KTP tersebut adalah hasil pindai sebagaimana yang tertera pada KTP yang lain.

Atas kasus tersebut, Samad disangkakan melanggar Pasal 264 ayat 1 sub 266 ayat 1 KUHP, jo Pasal 55, 56 KUHP, Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006, UU Nomor 24 Tahun 2013, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun. ”Kita imbau agar berjalan sesuai aturan hukum yang belaku, kalaupun melawan harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Senjata Api Ilegal

Sebanyak 21 penyidik KPK terancam berurusan dengan hukum dan berpotensi menjadi tersangka. Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menduga 21 penyidik lembaga yang dipimpin Samad itu memiliki senjata api ilegal. ”Kalau buktinya cukup terkait pelarangan penggunaan senjata api, ya pasti (tersangka). Tapi tidak serta jadi tersangka.

Kita lihat. Ini kan baru dugaan ya,” kata Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin. Menurut Budi, senjata api ilegal yang diduga dimiliki 21 penyidik KPK tersebut adalah senjata api yang telah habis masa perizinannya dan tidak diperpanjang.

Dia menegaskan tidak memperpanjang surat izin kepemilikan senjata api adalah termasuk kategori pelanggaran berat. ”Terakhir ada yang (produksi) 2012. Tapi ratarata 2011 sudah mati. Dilaporkan mereka menggunakan senjata ilegal. Kita telusuri. Ilegal karena senjata itu kepemilikannya tidak sah secara undang-undang,” tutur mantan kapolda Gorontalo itu.

Terkait dengan berbagai persoalan yang menimpa personel KPK, Nursjahbani menuding hal tersebut terjadi sebagai hasil ancaman dari pengacara Budi Gunawan. Mantan Ketua MK Mahfud MD melihat KPK saat ini sedang dalam ancaman pelumpuhan, padahal semua pihak butuh KPK. Bersama pimpinan dan jajaran KPK, kemarin, Mahfud mencoba merunut apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang harus dilakukan.

”Saya juga sudah bicara dengan beberapa orang, negara ini harus diselamatkan. Karena memang sebenarnya kita ini butuh KPK,” kata Mahfud. Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie membantah penetapan tersangka kepada Samad merupakan skenario balas dendam pihaknya kepada institusi lain.

Dia memastikan penetapan tersangka AS oleh Polda Sulselbar berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian. ”Ini pelayanan, Polri tidak boleh diskriminasi terhadap adanya laporan yang masuk. Penanganan kasus itu profesional, proporsional, dan sesuai prosedur,” kata Ronny saat ditemui di Jakarta kemarin. Menurut dia, ada hak bagi pelapor untuk diteruskan laporannya hingga tingkat penyidikan.

Sabir laluhu/Kurniawan eka mulyana/Dian ramdhani/Rarasati syarief/Sindonews.com/Ant
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0447 seconds (0.1#10.140)