Saipul Jamil Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Rabu, 18 Februari 2015 - 11:20 WIB
Saipul Jamil Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Saipul Jamil Diperiksa KPK sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur CV Tri Daya Pratama (TDP), Saipul Jamil (SJ).

Dia akan diperiksa terkait dugaan kasus korupsi pelaksanaan tukar guling tanah (ruislag) antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasusnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya (IJ) dan Direktur CV Tri Daya Pratama (TDP), serta Saipul Jamil (SJ).

Ikmal diduga melakukan mark up dalam pelaksaan tukar guling tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dengan CV Tri Daya Pratama (TDP) di Bokong Semar Tegal. Meskipun kasusnya lokal, namun potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp8 miliar.

Ikmal dan Saipul dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5326 seconds (0.1#10.140)