2 Sisi Alasan Budi Gunawan Harus Dilantik

Rabu, 18 Februari 2015 - 10:43 WIB
2 Sisi Alasan Budi Gunawan...
2 Sisi Alasan Budi Gunawan Harus Dilantik
A A A
JAKARTA - Ada dua sisi untuk mengukur kepantasan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kapolri.

Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengatakan, dua sisi itu adalah dari sisi politik dan normatif.

Dari sisi politik, Budi Gunawan dianggap layak sebagai Kapolri setelah melalui proses politik di Komisi III DPR.

"Lagipula, Jokowi acapkali mengatakan menunggu hasil praperadilan. Merujuk hasil praperadilan, sudah tentu BG dilantik menjadi Kapolri," ujar Emrus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/2/2015).

Dia berpendapat, jika Jokowi menolak melantik Budi Gunawan, maka hak politik anggota DPR bisa ditempuh melalui pengajuan hak angket dan dilanjutkan dengan hak interpelasi. Penjelasan Jokowi bisa diuji untuk menjelaskan kepada wakil rakyat agar terhindar dari tindakan impeachment anggota DPR.

Maka itu, dia menyarankan Jokowi agar menjadikan hak politik wakil rakyat sebagai kajian mendalam untuk mengambil keputusan. Alasannya, dinamika politik di DPR tidak bisa diabaikan. "Tentu (pelantikan) dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya," imbuhnya.

Sementara itu, dari sisi normatif, status tersangka Budi Gunawan gugur setelah hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilannya.

Menurutnya, putusan praperadilan Budi Gunawan menjadi modal tambahan bagi Jokowi untuk tidak ragu lagi melantik Jenderal bintang tiga tersebut. Pasalnya, kata dia, penentuan Kaporli yang definitif akan membuat penyelenggaraan negara khususnya pelayanan terhadap masyarakat oleh Polri akan kembali menjadi normal.

"Bila ditunda akan menimbulkan ketidakpastian penyelenggaraan negara, termasuk ketidak pastian politik,"pungkasnya.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0824 seconds (0.1#10.140)