Kabulkan Gugatan BG, Tim 9 Tuding Hakim Sarpin Salah Tafsir

Rabu, 18 Februari 2015 - 02:19 WIB
Kabulkan Gugatan BG,...
Kabulkan Gugatan BG, Tim 9 Tuding Hakim Sarpin Salah Tafsir
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Independen Syafii Maarif menilai hakim tunggal dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, telah salah dalam mengabulkan gugatan Komjen Pol Budi Gunawan. Sarpin dianggap salah menafsirkan Pasal 77 KUHAP yang mengatur kewenangan sidang praperadilan.

Seperti diketahui, dalam pasal tersebut ditulis bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penghentian penuntutan.

"KUHAP yang Pasal 77 itu ditafsirkan saja seenaknya. Walau saya bukan ahli hukum ya. Menurut saya hakim menafsirkannya seenaknya saja," kata Syafii di Maarif Institute, Jalan Tebet Dalam Raya 2, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).

Karena telah menafsirkan KUHAP secara sembarangan, lanjut Syafii, putusan praperadilan yang memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan dinilainya sebagai putusan yang merusak struktur hukum di Indonesia.

"Yang bela Budi Gunawan pasti pada senang karena putusan praperadilan itu. Namun yang mengerti hukum atau ahli hukum pasti pada kecewa, karena pasti mereka berpikir itu merusak struktur hukum," tandas Syafii.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0915 seconds (0.1#10.140)