21 Penyidik KPK Terancam Jadi Tersangka

Selasa, 17 Februari 2015 - 18:32 WIB
21 Penyidik KPK Terancam...
21 Penyidik KPK Terancam Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Sebanyak 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam berurusan dengan hukum dan berpotensi menjadi tersangka.

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menduga 21 penyidik lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu memiliki senjata api ilegal.

"Kalau buktinya cukup terkait pelarangan penggunaan senjata api, ya pasti (tersangka). Tapi tidak serta jadi tersangka. Kita lihat. Ini kan baru dugaan ya," kata Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).

Menurut Budi, senjata api ilegal yang diduga dimiliki oleh 21 penyidik KPK tersebut adalah senjata api yang telah habis masa perizinannya dan tidak diperpanjang.

"Izinnya tidak diperpanjang. Terakhir ada yang (produksi) 2012. Tapi rata-rata 2011 sudah mati. Dilaporkan mereka menggunakan senjata ilegal. Kita telusuri. Ilegal karena senjata itu kepemilikannya tidak sah secara undang-undang," tutur mantan Kapolda Gorontalo itu.

Budi menegaskan tidak memperpanjang surat izin kepemilikan senjata api adalah termasuk kategori pelanggaran berat.

"Sangat berbahaya. (kepemilikan senjata) Ilegal, sudah pelanggaran hukum berat," ujar Budi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.6717 seconds (0.1#10.140)