KPK Masih Ada Peluang

Rabu, 18 Februari 2015 - 00:37 WIB
KPK Masih Ada Peluang
KPK Masih Ada Peluang
A A A
YOGYAKARTA - Meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan tidak sah untuk penetapan tersangkanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bisa menetapkan kembali Budi Gunawan sebagai tersangka. KPK bisa menambah alat bukti baru yang lebih menguatkan sangkaan terhadap Budi Gunawan.

Hal ini diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo. Kepada wartawan, Trisno menuturkan, pernyataan hakim yang mengatakan tidak sahnya Surat Perintah Penyidikannya (sprindik) tentu berarti sprindik tersebut tidak lagi berlaku terhadap status tersangka BG. Karena kekuatan hukum status tersangka BG memang hanya sprindik yang dikeluarkan oleh KPK.

"Saya katakan, dengan tidak jadinya tersangka lagi bukan berarti tidak mungkin BG jadi tersangka kembali. Masih ada peluang dia kembali menjadi tersangka jika KPK kemudian menyusun kembali bukti-bukti yang mengarah pada kasus rekening gendut BG kemudian ditambah dengan alat bukti baru yang mendukung alat bukti yang telah dilemahkan di pengadilan," jelasnya, Selasa (17/2/2015).

Trisno pun mengatakan, persoalan dilantik tidaknya BG merupakan pilihan Presiden. Menurutnya, Presiden memiliki dua pilihan, tidak melantik BG karena mampu melihat peluang BG yang memungkinkan untuk menjadi tersangka kembali, atau Presiden tetap melantik BG tanpa menghiraukan peluang-peluang hukum yang mungkin muncul terhadap BG dengan statusnya sebagai Kapolri.

"Jika nanti KPK bisa kembali menersangkakan BG, BG sendiri juga mempunyai hak untuk kembali mengajukan praperadilan. Namun jika hal tersebut disetujui oleh hakim karena kemungkinan hakim yang menangani tidak sama dengan hakim yang memutuskan menyetujui praperadilan pertama. Tapi kembali lagi, hal tersebut sepenuhnya wewenang pengadilan untuk menguji permohonan yang diajukan. Makanya kasus seperti ini bisa-bisa berputar di situ-situ saja," jelasnya.

Menanggapi wacana dilakukannya Peninjauan Kembali (PK), Trisno berpendapat hal tersebut secara normatif tidak dapat dilakukan, tapi menurutnya upaya hukum itu boleh saja dilakukan. PK tidak dimaksudkan untuk perkara praperadilan. Hal ini dikarenakan tahap praperadilan hanya berbicara suatu yang sederhana, tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

"Namun, semua upaya hukum tentu boleh dicoba. Tapi kalau begitu. yang akan menderita sistemnya. Sistem hukum ini menjadi tidak jelas. Selain itu, kasus ini juga bisa ada pengaruhnya terhadap perkembangan hukum Indonesia. Kasus ini makin membuka peluang bagi setiap orang yang menjadi tersangka untuk. Boleh mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangkanya. Karenanya ini juga ujian bagi sistem hukum dan kredibilitas hakim Indonesia," tambahnya.
(hyk)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved