Semua Pihak Harus Hormati Hasil Praperadilan Budi Gunawan
Selasa, 17 Februari 2015 - 15:24 WIB
Semua Pihak Harus Hormati Hasil Praperadilan Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu semua pihak disarankan untuk menghormati putusan tersebut.
"Saya rasa semua pihak harus menghormati putusan pengadilan. Karena negara kita adalah negara hukum," kata anggota Komisi III Aboe Bakar Al Habsy melalui pesan singkatnya, Selasa (17/2/2015).
Kata dia, apabila dicermati salah satu pertimbangan utama adalah penafsiran hakim yang memperluas obyek praperadilan. Sehingga, praperadilan jadi memiliki kewenangan untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka. "Dengan pertimbangan ini hakim memperluas penafsiran pasal 77 jo 82 KUHAP," terangnya.
Dengan gambaran itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menegaskan bahwa apa yang telah dikeluarkan PN Jakarta Selatan merupakan produk hukum.
"Tentunya putusan tersebut merupakan produk hukum yang harus dihormati semua pemangku kepentingan yang ada," pungkasnya.
"Saya rasa semua pihak harus menghormati putusan pengadilan. Karena negara kita adalah negara hukum," kata anggota Komisi III Aboe Bakar Al Habsy melalui pesan singkatnya, Selasa (17/2/2015).
Kata dia, apabila dicermati salah satu pertimbangan utama adalah penafsiran hakim yang memperluas obyek praperadilan. Sehingga, praperadilan jadi memiliki kewenangan untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka. "Dengan pertimbangan ini hakim memperluas penafsiran pasal 77 jo 82 KUHAP," terangnya.
Dengan gambaran itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menegaskan bahwa apa yang telah dikeluarkan PN Jakarta Selatan merupakan produk hukum.
"Tentunya putusan tersebut merupakan produk hukum yang harus dihormati semua pemangku kepentingan yang ada," pungkasnya.
(hyk)