Minta Bantuan Arbitrase Singapura dan AS, PT Berkah Bisa Sita Aset Tutut

Selasa, 17 Februari 2015 - 15:08 WIB
Minta Bantuan Arbitrase Singapura dan AS, PT Berkah Bisa Sita Aset Tutut
Minta Bantuan Arbitrase Singapura dan AS, PT Berkah Bisa Sita Aset Tutut
A A A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama sudah mendaftarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke badan arbitrase Singapura dan Amerika Serikat (AS) untuk memuluskan proses eksekusi putusan BANI. Langkah itu dilakukan agar jika eksekusi macet, maka upaya aset sita pihak kalah yakni Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) bisa dilakukan.

"Kita sudah mempersiapkan laporan, atau kita sudah melapporkan pihak terkait di Singapura dan Amerika (Serikat) untuk melakukan pemblokiran aset-aset milik Tutut," ujar Direktur PT Berkah Karya Bersama Effendy Syahputra saat dihubungi Sindonews, Selasa (17/2/2015).

Syahputra mengatakan, pihaknya meyakini pihak Tutut tak mampu membayar kewajiban utang sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah seperti yang ada dalam putusan BANI. Sehingga PT Berkah meminta bantuan badan arbitrase di dua negara tersebut.

"Maka kita minta aset-aset (Tutut) di sana di-tracing. Sifatnya lebih kepada penyitaan aset yang dimiliki untuk menutup kewajiban utang," ungkapnya.

Untuk diketahui, pada Jumat 12 Desember 2014 lalu, BANI akhirnya menyelesaikan sengketa perdata kepemilikan saham PT Cipta TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana. Dalam putusan itu, BANI mewajibkan pihak Tutut membayar utang sebesar Rp510 miliar, serta uang biaya perkara (pengganti) sebesar Rp2,3 miliar kepada PT Berkah.

PT Berkah telah mengajukan gugatan berupa permintaan eksekusi putusan BANI kepada PN Jakarta Pusat. Tak cuma ke PN Jakarta Pusat, PT Berkah Karya Bersama juga telah mendaftarkan putusan BANI ke Badan Arbitrase Singapura dan Amerika Serikat. Langkah itu dilakukan agar putusan BANI bisa segera dieksekusi.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6726 seconds (0.1#10.140)