PPATK Laporkan Pelanggaran Wajib Pajak ke Presiden Jokowi

Selasa, 17 Februari 2015 - 14:33 WIB
PPATK Laporkan Pelanggaran...
PPATK Laporkan Pelanggaran Wajib Pajak ke Presiden Jokowi
A A A
BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf dan Wakapolri Badrodin Komjen Pol Badrodin Haiti.

M Yusuf mengatakan, dalam pertemuan itu membahas peran PPATK untuk meningkatkan uang kas negara melalui pendapatan pajak.

"Tadi kita diundang oleh Presiden untuk bicara tentang peran PPATK memberikan masukan melalui kas negara dari sisi pajak," kata M Yusuf di Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/2/2015).

Sementara Badrodin diundang terkait dengan masalah penebangan liar atau illegal logging. Yusuf mengaku sudah menerima beberapa laporan terkait dugaan penyalahgunaan pajak oleh wajib pajak.

Dalam laporan yang diterima, terjadi banyak kecurangan baik oleh perusahaan atau pribadi bahkan negara dirugikan hingga triliunan rupiah.

"Ya saya bilang bahwa kita sudah mengirim 33 laporan hasil analisis pajak itu berhasil masuk uang sekira Rp2 triliunan. Kemudian kita juga lagi menyidik 3.100 kasus wajib pajak besar itu sudah selesai 10 orang dapat Rp33 triliun," imbuhnya.

Yusuf tidak membeberkan wajib pajak yang diduga telah melakukan kecurangan. Namun, jumlah mencapai Rp1,9 triliun per wajib pajak.

"Ukuran besar itu range-nya antara Rp168 juta sampai dengan Rp1,9 triliun per wajib pajak," kata Yusuf.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8845 seconds (0.1#10.140)