PT Berkah Siapkan Eksekusi Aset Tutut

Selasa, 17 Februari 2015 - 13:31 WIB
PT Berkah Siapkan Eksekusi...
PT Berkah Siapkan Eksekusi Aset Tutut
A A A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama tengah menyiapkan langkah eksekusi sesuai putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas sengketa penyelesaian kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

PT Berkah juga mengupayakan eksekusi jaminan Siti Hardiyanti Rukmana(Tutut) yangadadiluar negeri. ”Memang, kami tengah menyiapkan langkah-langkah eksekusi putusan BANI,” tandas kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F Simangunsong di Jakarta kemarin.

Menurut Andi, langkah ini juga mencakup eksekusi jaminan- jaminan yang dimiliki Tutut. Langkah pertama yang dilakukan, ungkap Andi, adalah mengupayakan eksekusi putusan itu terhadap jaminan Tutut di luar negeri.

”Jaminan itu tersebar di Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara lain. Itu upaya awal kami,” kata Andi. BANI, lanjutnya, juga telah mendaftarkan putusannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 5 Januari 2015. Pihak PT Berkah, ujarnya, akan menanti iktikad baik dari pihak Tutut untuk menyelesaikan kemelut itu berdasarkan putusan BANI.

Andi juga mengingatkan bahwa putusan BANI adalah pertama dan terakhir. Sengketa kepemilikan saham TPI antara PT Berkah Karya Bersama dan Tutut telah diputuskan majelis hakim Pengadilan BANI pada 12 Desember 2014. Putusan BANI memenangkan PT Berkah Karya Bersama atas perkara itu dan Tutut harus membayar sejumlah uang kepada PT Berkah Karya Bersama.

”BANI menghukum Tutut cs untuk membayar kerugian kelebihan pembayaran berikut bunga sebesar Rp510 miliar lebih secara tanggung renteng. Itu intinya,” ujar Andi. Andi menyatakan sampai sekarang pihak Tutut belum ada iktikad baik menjalankan putusan BANI. Karena itu, langkah ini dilakukan sebagai upaya pelaksanaan putusan BANI. ”Maka kita lakukan penelusuran aset dan eksekusi aset.

Di putusan BANI, angka harus dipenuhi. Tidak disebutkan harus membayar kerugian dengan aset apa. Memang tidak disebutkan jaminannya apa. Kita berpikir penyitaan,” terangnya. Menurut dia, dengan melaporkan putusan tersebut maka pihak terkait di luar negeri akan melakukan pengecekan. Jika ditemukan asetnya maka bisa dilakukan pembekuan.

”Tentu akan menerima konfirmasi tersebut. Dengan pencarian asetnya cukup atau tidak. Kalau diperintahkan untuk membayar sejumlah uang, apa pun harta miliknya dapat menjadi pelunasan,” tuturnya. Direktur Utama PT Berkah Karya Bersama Effendy Syahputra mengaku pihaknya sudah menyiapkan langkah antisipasi jika pihak Tutut tidak memiliki iktikad baik untuk memenuhi putusan BANI.

Menurut dia, sejauh ini belum ada sinyal positif yang ditunjukkan pihak Tutut untuk mematuhi putusan BANI tersebut. ”Sejauh ini belum ada iktikad baik dari Siti Hardiyanti Rukmana. Sama sekali tidak ada sinyal. Jadi tentu mempersiapkan langkah untuk mengantisipasi jika tidak dipatuhi,” kata Effendy kepada KORAN SINDO kemarin. Langkah yang diambil di antaranya menelusuri aset yang dimiliki Tutut yang ada di luar negeri.

Disinyalir, Tutut memiliki banyak aset di Amerika Serikat dan Singapura. ”Banyak asetnya ada di dua negara tersebut. Kita pelajari,” paparnya. Effendy menegaskan, PT Berkah Karya Bersama akan melakukan upaya penyitaan terhadap aset Tutut yang ada di luar negeri. Ini dilakukan sebagai jaminan atas putusan BANI yang mengharuskan Tutut mengembalikan kelebihan modal senilai Rp510 miliar lebih yang sebelumnya telah disuntikkan PT Berkah Karya Bersama kepada TPI.

Seperti diketahui, putusan BANI yang dibacakan 12 Desember 2014 telah menegaskan PT Berkah Karya Bersama sebagai pihak yang berhak atas kepemilikan saham 75% di PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI). Putusan yang dibacakan langsung oleh hakim arbitrase Priyatna tersebut juga mensyaratkan kubu Tutut mengembalikan kelebihan modal yang telah disuntikkan PT BKB sebesar Rp510 miliar serta mengganti uang kompensasi proses persidangan di BANI yang sebelumnya telah dibayarkan PT BKB sebesar Rp2,3 miliar.

Upaya memperoleh hak dari putusan BANI telah dilakukan PT Berkah Karya Bersama, namun hingga kini anak sulung mantan Presiden Soeharto itu urung menunaikannya. BANI juga secara tegas telah mendaftarkan permintaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tertanggal 5 Januari 2015, di saat bersamaan PT Berkah Karya Bersama juga berupaya untuk mendapatkan hak dengan mengejar aset milik Tutut yang sebelumnya dijadikan jaminan ketika kerja sama antarkedua belah pihak berlangsung.

Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai belum dilaksanakannya amar putusan BANI oleh kubu Tutut sangat disesalkan. Sikap yang demikian ini, ujarnya, dapat dipandang sebagai upaya melecehkan martabat lembaga peradilan yang telah mengeluarkan putusan arbitrase tersebut hanya karena rendahnya kesadaran hukum dari yang bersangkutan untuk mau menjalankannya.

”Kita ini kan banyak orang yang ngeyel-ngeyel begitu sehingga ujungnya hukum kita seolah tidak jalan, padahal lebih pada kesadaran hukumnya yang kurang,” tandasnya. Menurut dia, apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa dalam satu mekanisme yang sama, maka keduanya juga harus bisa sama-sama menjalankannya.

”Kalau mau menuruti ketentuan, taat hukum, semua putusan dan mekanisme sengketa harus dijalankan. Termasuk putusan BANI harus dijalankan,” ujarnya. Apalagi, menurutSuparman, sengketa kepemilikan tersebut masuk ke dalam ranah hukum perdata. Seharusnya ada kesadaran bahwa putusan peradilan sudah dilakukan dengan proses yang seadil-adilnya.

Dita angga
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4298 seconds (0.1#10.140)