Kuasa Hukum Bambang dan Abraham Laporkan Hakim Sarpin ke KY
A
A
A
JAKARTA - Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak puas dengan putusan Hakim Sarpin tersebut. Rencananya, hari ini tim advokasi antikriminalisasi (Taktis) akan melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY).
"Taktis jam satu nanti akan melaporkan Pak Sarpin ke KY," ujar anggota Taktis yang juga kuasa Hukum Bambang Widjojanto (BW), Nursyahbani Katjasasungka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Nursyahbani yang juga mengaku calon tim hukum Abraham Samad itu menjelaskan, Sarpin akan dilaporkan ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik, karena mengabulkan permohonan Budi Gunawan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam putusannya, Hakim Sarpin juga menilai penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah. (ico)
Namun, kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak puas dengan putusan Hakim Sarpin tersebut. Rencananya, hari ini tim advokasi antikriminalisasi (Taktis) akan melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY).
"Taktis jam satu nanti akan melaporkan Pak Sarpin ke KY," ujar anggota Taktis yang juga kuasa Hukum Bambang Widjojanto (BW), Nursyahbani Katjasasungka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Nursyahbani yang juga mengaku calon tim hukum Abraham Samad itu menjelaskan, Sarpin akan dilaporkan ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik, karena mengabulkan permohonan Budi Gunawan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam putusannya, Hakim Sarpin juga menilai penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah. (ico)
(kur)