Duo Bali Nine Dipindah ke Cilacap Pekan Ini
A
A
A
DENPASAR - Eksekusi dua terpidana mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, tinggal menghitung hari. Kejaksaan memastikan kedua warga negara Australia itu dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Bali ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah pekan ini.
Jadwal pemindahan Chan dan Sukumaran ditentukan dalam rapat di kantor Pemprov Bali, Senin (16/2). Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Momock Bambang Samiarso memastikan Chan dan Sukumaran akan dipindahkan memakai pesawat yang memuat sekitar 20-30 orang dan mendarat langsung di Cilacap.
Sesampainya di Nusakambangan, mereka akan langsung ditempatkan di Lapas Batu. “Mudah-mudahan lancar. Doakan saja,” ujar Bambang. Rapat pemindahan duo Bali Nine dipimpin Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta. Selain kejaksaan, rapat juga melibatkan instansi yang terlibat dalam proses pemindahan nanti, yaitu Kejaksaan Negeri Denpasar, Polda Bali, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, dan Imigrasi.
Hari apa terpidana kasus narkoba tersebut dipindahkan, Bambang belum bisa memastikan. Dia hanya memastikan akan terlebih dulu memberi tahu pihak keluarga Chan dan Sukumaran sebelum pemindahan dilakukan. “Itu pasti. Dalam waktu dekat, kita sampaikan. Tiga hari sebelumnya,” kata dia.
Adapun Kapolda Bali Irjen Albertus Julius Benny Mokalu yang turut hadir mengatakan akan menyiapkan satu regu berjumlah 10 orang yang akan mengawal pemindahan sampai Cilacap. Menurut dia, untuk eksekutor akan dilakukan personel dari Polda Jawa Tengah. Seperti diketahui, Chan dan Sukumaran merupakan bagian dari kelompok Bali Nine yang ditangkap di Pulau Bali pada 17 April 2005, saat menyelundupkan 8,2 kg heroin dari Indonesia ke Australia.
Keduanya dijatuhi hukuman mati karena dianggap sebagai pemimpin kelompok tersebut. Langkah Indonesia bersikukuh mengeksekusi mendapat reaksi keras, bukan hanya dari pemerintah Australia, melainkan juga dari Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Kimoon. Australia tidak hanya meminta Indonesia membatalkan eksekusi, tapi juga mengancam akan mengambil reaksi keras.
Namun, hingga kemarin pemerintah menunjukkan sikap kukuhnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, Kejagung tetap akan melakukan eksekusi. “Rasanya kita melihatnya sebagai imbauan saja, karena tentunya semuanya harus memahami semua pihak termasuk Sekjen PBB, bahwa kondisi objektif suatu bangsa dan kedaulatan hukum suatu negara itu juga harus menjadi perhatian kenapa di negara itu masih diterapkan hukum mati,” katanya di Kejagung, Jakarta, kemarin.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly juga memastikan pemerintah Indonesia tidak akan terpengaruh SekjenPBBdanAustralia. Diamenyebut, kritik dan permintaan yang disampaikan PBB dan Australiadianggapsebagaikewajaran dalam upaya pemerintah Australia memperjuangkan warganya yang terancam hukuman mati. “Mengkritik itu kan sah-sah saja, ya.
Tapikitapunyahukumsendiri dan punya putusan pengadilan sendiri,” kata Yasonna.. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan tidak ada yang dilanggar oleh pemerintah Indonesia untuk melaksanakan hukuman mati terhadap Chan dan Sukumaran. Menurut Retno, dalam menjalankan hukuman mati terhadap terpidana narkoba tidak ada hukum internasional yang dilanggar RI.
Dia kemudian menunjuk ICCPR (International Covenant onCivilandPoliticalRights) pasal 6 yang menyebut hukuman mati dapat dilakukan untuk kejahatan- kejahatan yang sangat serius, termasuk kejhatan narkoba. “Dan tidak ada yang dilanggar dalam kaitannya dengan hukum nasional karena hukum positif kita masih memuat adanya hukumanmati,” ujarRetnodiIstana Bogor, Jawa Barat.
Rahmat sahid/Rarasati syarief/Miftahul khusna/Alfian faisal/Rini agustina/Ant
Jadwal pemindahan Chan dan Sukumaran ditentukan dalam rapat di kantor Pemprov Bali, Senin (16/2). Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Momock Bambang Samiarso memastikan Chan dan Sukumaran akan dipindahkan memakai pesawat yang memuat sekitar 20-30 orang dan mendarat langsung di Cilacap.
Sesampainya di Nusakambangan, mereka akan langsung ditempatkan di Lapas Batu. “Mudah-mudahan lancar. Doakan saja,” ujar Bambang. Rapat pemindahan duo Bali Nine dipimpin Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta. Selain kejaksaan, rapat juga melibatkan instansi yang terlibat dalam proses pemindahan nanti, yaitu Kejaksaan Negeri Denpasar, Polda Bali, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, dan Imigrasi.
Hari apa terpidana kasus narkoba tersebut dipindahkan, Bambang belum bisa memastikan. Dia hanya memastikan akan terlebih dulu memberi tahu pihak keluarga Chan dan Sukumaran sebelum pemindahan dilakukan. “Itu pasti. Dalam waktu dekat, kita sampaikan. Tiga hari sebelumnya,” kata dia.
Adapun Kapolda Bali Irjen Albertus Julius Benny Mokalu yang turut hadir mengatakan akan menyiapkan satu regu berjumlah 10 orang yang akan mengawal pemindahan sampai Cilacap. Menurut dia, untuk eksekutor akan dilakukan personel dari Polda Jawa Tengah. Seperti diketahui, Chan dan Sukumaran merupakan bagian dari kelompok Bali Nine yang ditangkap di Pulau Bali pada 17 April 2005, saat menyelundupkan 8,2 kg heroin dari Indonesia ke Australia.
Keduanya dijatuhi hukuman mati karena dianggap sebagai pemimpin kelompok tersebut. Langkah Indonesia bersikukuh mengeksekusi mendapat reaksi keras, bukan hanya dari pemerintah Australia, melainkan juga dari Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Kimoon. Australia tidak hanya meminta Indonesia membatalkan eksekusi, tapi juga mengancam akan mengambil reaksi keras.
Namun, hingga kemarin pemerintah menunjukkan sikap kukuhnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, Kejagung tetap akan melakukan eksekusi. “Rasanya kita melihatnya sebagai imbauan saja, karena tentunya semuanya harus memahami semua pihak termasuk Sekjen PBB, bahwa kondisi objektif suatu bangsa dan kedaulatan hukum suatu negara itu juga harus menjadi perhatian kenapa di negara itu masih diterapkan hukum mati,” katanya di Kejagung, Jakarta, kemarin.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly juga memastikan pemerintah Indonesia tidak akan terpengaruh SekjenPBBdanAustralia. Diamenyebut, kritik dan permintaan yang disampaikan PBB dan Australiadianggapsebagaikewajaran dalam upaya pemerintah Australia memperjuangkan warganya yang terancam hukuman mati. “Mengkritik itu kan sah-sah saja, ya.
Tapikitapunyahukumsendiri dan punya putusan pengadilan sendiri,” kata Yasonna.. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan tidak ada yang dilanggar oleh pemerintah Indonesia untuk melaksanakan hukuman mati terhadap Chan dan Sukumaran. Menurut Retno, dalam menjalankan hukuman mati terhadap terpidana narkoba tidak ada hukum internasional yang dilanggar RI.
Dia kemudian menunjuk ICCPR (International Covenant onCivilandPoliticalRights) pasal 6 yang menyebut hukuman mati dapat dilakukan untuk kejahatan- kejahatan yang sangat serius, termasuk kejhatan narkoba. “Dan tidak ada yang dilanggar dalam kaitannya dengan hukum nasional karena hukum positif kita masih memuat adanya hukumanmati,” ujarRetnodiIstana Bogor, Jawa Barat.
Rahmat sahid/Rarasati syarief/Miftahul khusna/Alfian faisal/Rini agustina/Ant
(bhr)