KPK Tunggu Salinan Putusan Praperadilan Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap terhadap putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu masih menunggu salinan putusan tersebut.
"Harus dibaca dulu salinan putusan secara lengkap dan dalam waktu tidak terlalu lama KPK akan berkirim surat ke pengadilan meminta putusan lengkap," tutur Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Menurut Johan, putusan praperadian tersebut harus dikaji oleh Biro Hukum bersama pemimpin KPK.
"Baru akan disampaikan apa sebenarnya sikap KPK terkait putusan praperadilan tadi," tandas Johan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi telah memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan.
Sebelumnya Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan tersebut terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dan transaksi mencurigakan oleh KPK.
Atas putusan tersebut maka penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu masih menunggu salinan putusan tersebut.
"Harus dibaca dulu salinan putusan secara lengkap dan dalam waktu tidak terlalu lama KPK akan berkirim surat ke pengadilan meminta putusan lengkap," tutur Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Menurut Johan, putusan praperadian tersebut harus dikaji oleh Biro Hukum bersama pemimpin KPK.
"Baru akan disampaikan apa sebenarnya sikap KPK terkait putusan praperadilan tadi," tandas Johan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi telah memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan.
Sebelumnya Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan tersebut terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dan transaksi mencurigakan oleh KPK.
Atas putusan tersebut maka penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
(dam)