Hakim Sarpin: Tidak Ada Tekanan, Tidak Ada Paksaan
A
A
A
JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi menegaskan putusannya yang mengabulkan gugatan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan didasarkan atas pertimbangan dan fakta hukum.
Sarpin menegaskan tidak ada tekanan dalam memutuskan perkara tersebut.
"Tidak ada ancaman, tidak ada paksaan," kata Sarpin di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Dia menilai putusan tersebut sudah melalui proses persidangan yang berlangsung adil.Dia pun berharap semua pihak bisa menerima putusan tersebut.,
Sarpin enggan banyak berkomentar atas putusan perkara gugatan praperadilan penetapan Budi Gunawan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak boleh komentar ya," jawab Sarpin singkat sambil terus berjalan keluar gedung pengadilan lalu memasuki mobil.
Sarpin menegaskan tidak ada tekanan dalam memutuskan perkara tersebut.
"Tidak ada ancaman, tidak ada paksaan," kata Sarpin di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Dia menilai putusan tersebut sudah melalui proses persidangan yang berlangsung adil.Dia pun berharap semua pihak bisa menerima putusan tersebut.,
Sarpin enggan banyak berkomentar atas putusan perkara gugatan praperadilan penetapan Budi Gunawan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak boleh komentar ya," jawab Sarpin singkat sambil terus berjalan keluar gedung pengadilan lalu memasuki mobil.
(dam)