Jokowi Dinilai Tidak Lagi Hadapi Hambatan Lantik BG
A
A
A
JAKARTA - Putusan sidang praperadilan dinilai sudah cukup bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melantik Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menjadi Kapolri.
Berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, status tersangka Budi secara otomatis batal demi hukum.
"Konsekuensinya Presiden Jokowi harus segera melantik BG (Budi Gunawan) karena dengan putusan ini sudah tak ada lagi hambatan hukum. Hambatan politik pun tak ada karena sesuai undang-undang, DPR sudah memberikan persetujuan atas pencalonan BG sebagai kapolri," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Asep Warlan Yusuf, Senin (16/2/2015).
Asep menilai putusan PN Jakarta Selatan mengandung hal positif. Setidaknya menunjukkan adanya ruang bagi warga negara untuk memperjuangkan keadilan.
"Positifnya agar ke depan tidak ada penyelenggaraan hukum, tidak ada yang mendalilkan (penetapan tersangka) berdasarkan kesewenang-wenangan, harus melalui prosedur dan hukum yang berlaku," tutur Asep.
Dia menambahkan, Presiden Jokowi tidak perlu merasa dihambat oleh opini publik. Penyelenggaraan negara harus mengacu pada dasar hukum, bukan wacana atau opini publik.
"Hal wajar ketika ada yang mengkritisi. Tetapi itu sebatas wacana, sementara kekuatan eksekutorial dalam pengambilan kebijakan itu kan tetap harus berdasarkan hukum," tuturnya.
Berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, status tersangka Budi secara otomatis batal demi hukum.
"Konsekuensinya Presiden Jokowi harus segera melantik BG (Budi Gunawan) karena dengan putusan ini sudah tak ada lagi hambatan hukum. Hambatan politik pun tak ada karena sesuai undang-undang, DPR sudah memberikan persetujuan atas pencalonan BG sebagai kapolri," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Asep Warlan Yusuf, Senin (16/2/2015).
Asep menilai putusan PN Jakarta Selatan mengandung hal positif. Setidaknya menunjukkan adanya ruang bagi warga negara untuk memperjuangkan keadilan.
"Positifnya agar ke depan tidak ada penyelenggaraan hukum, tidak ada yang mendalilkan (penetapan tersangka) berdasarkan kesewenang-wenangan, harus melalui prosedur dan hukum yang berlaku," tutur Asep.
Dia menambahkan, Presiden Jokowi tidak perlu merasa dihambat oleh opini publik. Penyelenggaraan negara harus mengacu pada dasar hukum, bukan wacana atau opini publik.
"Hal wajar ketika ada yang mengkritisi. Tetapi itu sebatas wacana, sementara kekuatan eksekutorial dalam pengambilan kebijakan itu kan tetap harus berdasarkan hukum," tuturnya.
(dam)