Sejak Awal Kuasa Hukum Budi Gunawan Optimis menang
Senin, 16 Februari 2015 - 10:32 WIB
Sejak Awal Kuasa Hukum Budi Gunawan Optimis menang
A
A
A
JAKARTA - Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan.
Kuasa Hukum Budi Gunawan (BG), Friedrick Yunadi mengaku sejak awal pihaknya optimis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan. Alasannya, dari rangkaian persidangan pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sanggup memperlihatkan dua alat bukti dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
"KPK tidak sanggup memperlihatkan dua alat bukti," kata Fredrich sebelum sidang di PN Jaksel," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Selain itu, Friedrick berpendapat saksi-saksi yang dihadirkan pihak KPK selaku termohon tidak memiliki kapasitas untuk menguatkan dalil dan pembuktian.
"Masa Undang-undang KPK dikatakan itu hukum acara? Masa putusan MK dikatakan salah? Tidak mengerti putusan MK itu setara dengan undang-undang," ujarnya.
(ico)
Kuasa Hukum Budi Gunawan (BG), Friedrick Yunadi mengaku sejak awal pihaknya optimis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan. Alasannya, dari rangkaian persidangan pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sanggup memperlihatkan dua alat bukti dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
"KPK tidak sanggup memperlihatkan dua alat bukti," kata Fredrich sebelum sidang di PN Jaksel," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Selain itu, Friedrick berpendapat saksi-saksi yang dihadirkan pihak KPK selaku termohon tidak memiliki kapasitas untuk menguatkan dalil dan pembuktian.
"Masa Undang-undang KPK dikatakan itu hukum acara? Masa putusan MK dikatakan salah? Tidak mengerti putusan MK itu setara dengan undang-undang," ujarnya.
(ico)
(kur)