Isi Putusan Sidang Budi Gunawan Tak Dibacakan Seluruhnya
Senin, 16 Februari 2015 - 10:26 WIB
Isi Putusan Sidang Budi Gunawan Tak Dibacakan Seluruhnya
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Sarpin Rizaldi akhirnya membuka sidang praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan. Agendanya adalah menyampaikan putusan sidang praperadilan tersebut.
Pada kesempatan itu, Hakim Sarpin mengonfirmasi bahwa putusan tidak akan dibacakan secara keseluruhan.
"Tapi terkait pertimbangan hukum tetap dibacakan. Disetujui ya," ujar Sarpin di, PN Jaksel, Senin (16/2/2015).
Mendengar permintaan Hakim Sarpin, para pihak berperkara seperti pemohon dan termohon tidak menolak permintaan terseut.
Hakim sarpin pun melanjutkan agenda sidang putusan dengan membacakan kembali identitas kuasa hukum pemohon dan termohon.
Pada kesempatan itu, Hakim Sarpin mengonfirmasi bahwa putusan tidak akan dibacakan secara keseluruhan.
"Tapi terkait pertimbangan hukum tetap dibacakan. Disetujui ya," ujar Sarpin di, PN Jaksel, Senin (16/2/2015).
Mendengar permintaan Hakim Sarpin, para pihak berperkara seperti pemohon dan termohon tidak menolak permintaan terseut.
Hakim sarpin pun melanjutkan agenda sidang putusan dengan membacakan kembali identitas kuasa hukum pemohon dan termohon.
(kur)