KY Serahkan Seleksi Hakim ke Menpan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyerahkan rekrutmen calon hakim ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan-RB) melalui seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Namun, KY meminta agar panitia seleksi harus sepenuhnya disusun Kemenpan-RB tanpa melibatkan Mahkamah Agung (MA). ”KY sudah punya sikap, boleh seleksinya menggunakan sistem CPNS yang panselnya dari Kemenpan-RB agar bisa netral. Ini juga menghilangkan kecurigaan seleksi CPNS calon hakim yang sebelumnya diwarnai isu kolusi, korupsi, nepotisme (KKN),” kata Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurahhman Syahuri di Jakarta kemarin.
Taufiq pun menyadari dalam undang-undang (UU) dikatakan proses rekrutmen calon hakim dilakukan MA bersama KY. Untuk mengakomodasi itu, KY dan MA sudah membuat peraturan bersama yang mengatur secara teknis mekanisme rekrutmen. Namun, karena saat ini disetujui proses rekrutmen calon hakim melalui Kemenpan RB, peraturan bersama tersebut akan direvisi. Nantinya dalam peraturan bersama akan diatur penunjukan Menpan-RB sebagai panitia seleksi rekrutmen calon hakim.
Dengan demikian, rekrutmen calon hakim tetap merujuk pada undang-undang yang memberi kewenangan pada MA dan KY. ”Nah, MA dan KY menunjuk menteri pendayagunaan aparatur negara. Jadi, peraturan bersama akan kami revisi sedikit dengan menunjuk Kemenpan- RB sebagai pansel CPNS calon hakim,” paparnya. Taufiq menyatakan, MA dan KY pundi pastikan tidak akan terlibat dalam penerimaan calon hakim yang dilakukan melalui seleksi tes CPNS. Namun, MA dan KY mungkinakanterlibatsaat tes kebidangan (kualitas).
”Selebihnya menteri yang melaksanakan,” ungkapnya. Karena itu, Kemenpan- RB yang akan membuka lowongan calon hakim sesuai dengan kebutuhan MA. Acapun MA dan KY bertanggung jawab saat pelaksanaan diklat calon hakim hingga proses pengangkatan sebagai hakim. Kemenpan-RB akan menyeleksi berdasarkan administratif dan tes tertulis. Dalam tes tertulis, khususnya materi kebidangan (hukum), Kemenpan- RB tetap bisa melibatkan MA, KY dan perguruan tinggi untuk menyusun materi soal.
Karena itu, KY meminta dukungan penuh dari pemerintah untuk segera melakukan proses pengadaan hakim ini. KY berharap pada triwulan kedua tahun 2015 sudah bisa melaksanakan pengadaan calon hakim. MA sebelumnya juga menyatakan dukungan usulan Menteri Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengenai rekrutmen calon hakim yang dilakukan sementara melalui tes seleksi CPNS guna memenuhi kekosongan hakim.
MA memang mengeluhkan ketiadaan rekrutmen calon hakim yang sudah berlangsung lama. Sebab, kekosongan hakim sudah dalam kondisi memprihatinkan. Bahkan, MA kesulitan melakukan proses promosi mutasi akibat kekurangan hakim. ”Kalau memang ada jalan keluar melalui CPNS, ya MA dukung. MA setuju karena ini sudah lima tahun tidak ada penerimaan hakim. Kalau dulu setiap tahun dan ini berdampak pada berkurangnya pimpinan pengadilan 12 tahun mendatang,” ungkap Juru Bicara MA Suhadi.
Sebelumnya, rekrutmen calon hakim sempat menemui kendala akibat berubahnya status hakim dari PNS menjadi pejabat negara. Dengan perubahan status ini, maka proses rekrutmen juga berubah. Sebab, hakim tidak bisa lagi disamakan dengan PNS. KY pun pernah menyampaikan kendalainikepada PresidenJoko Widodo (Jokowi).
KY juga meminta presiden untuk mengeluarkan peraturan presiden (perpres) sebagai payung hukum rekrutmen calon hakim. Namun, mekanisme perpres ini dianggap terlalu panjang. Padahal, kebutuhan hakim sudah sangat mendesak, mengingat sudah lima tahun tidak pernah dilakukan rekrutmen hakim.
Karena itu, Menpan RB Yuddy Crisnandi kemudian mengusulkan agar rekrutmen calon hakim dilaksanakan melalui proses seleksi CPNS. Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, menilai langkah yang diambil dengan melibatkan Menpan-RB dalam proses seleksi calon hakim sangat dimungkinkan dan tidak menyalahi ketentuan.
Apalagi jika mengingat kebutuhan hakim di peradilan tingkat pertama yang sangat mendesak. Namun, sangat penting dalam seleksi tahap awal tetap melibatkan MA dan KY sebagai lembaga yang tahu benar kualifikasi hakim. Meski rekrutmen melalui jalur CPNS, ujarnya, tetap saja PNS yang dihasilkan untuk hakim tidaklah sama dengan PNS layanan publik.
Menurut dia, memang segala bentuk rekrutmen PNS merupakan wewenang Menpan-RB. Namun, bagi calon hakim, harus tetap ada perbedaan dalam proses seleksi. Tidak bisa disamakan dengan pegawai PNS biasa karena watak dan pengetahuan calon hakim itu berbeda.
Kalau memang ingin menghasilkan hakim yang berkualitas dan baik, hendaknya tetap melibatkan MA dan KY di awal. Sebab, kedua lembaga itu yang tahu persis bagaimana kualitas hakim yang baik.
Nurul adriyana
Namun, KY meminta agar panitia seleksi harus sepenuhnya disusun Kemenpan-RB tanpa melibatkan Mahkamah Agung (MA). ”KY sudah punya sikap, boleh seleksinya menggunakan sistem CPNS yang panselnya dari Kemenpan-RB agar bisa netral. Ini juga menghilangkan kecurigaan seleksi CPNS calon hakim yang sebelumnya diwarnai isu kolusi, korupsi, nepotisme (KKN),” kata Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurahhman Syahuri di Jakarta kemarin.
Taufiq pun menyadari dalam undang-undang (UU) dikatakan proses rekrutmen calon hakim dilakukan MA bersama KY. Untuk mengakomodasi itu, KY dan MA sudah membuat peraturan bersama yang mengatur secara teknis mekanisme rekrutmen. Namun, karena saat ini disetujui proses rekrutmen calon hakim melalui Kemenpan RB, peraturan bersama tersebut akan direvisi. Nantinya dalam peraturan bersama akan diatur penunjukan Menpan-RB sebagai panitia seleksi rekrutmen calon hakim.
Dengan demikian, rekrutmen calon hakim tetap merujuk pada undang-undang yang memberi kewenangan pada MA dan KY. ”Nah, MA dan KY menunjuk menteri pendayagunaan aparatur negara. Jadi, peraturan bersama akan kami revisi sedikit dengan menunjuk Kemenpan- RB sebagai pansel CPNS calon hakim,” paparnya. Taufiq menyatakan, MA dan KY pundi pastikan tidak akan terlibat dalam penerimaan calon hakim yang dilakukan melalui seleksi tes CPNS. Namun, MA dan KY mungkinakanterlibatsaat tes kebidangan (kualitas).
”Selebihnya menteri yang melaksanakan,” ungkapnya. Karena itu, Kemenpan- RB yang akan membuka lowongan calon hakim sesuai dengan kebutuhan MA. Acapun MA dan KY bertanggung jawab saat pelaksanaan diklat calon hakim hingga proses pengangkatan sebagai hakim. Kemenpan-RB akan menyeleksi berdasarkan administratif dan tes tertulis. Dalam tes tertulis, khususnya materi kebidangan (hukum), Kemenpan- RB tetap bisa melibatkan MA, KY dan perguruan tinggi untuk menyusun materi soal.
Karena itu, KY meminta dukungan penuh dari pemerintah untuk segera melakukan proses pengadaan hakim ini. KY berharap pada triwulan kedua tahun 2015 sudah bisa melaksanakan pengadaan calon hakim. MA sebelumnya juga menyatakan dukungan usulan Menteri Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengenai rekrutmen calon hakim yang dilakukan sementara melalui tes seleksi CPNS guna memenuhi kekosongan hakim.
MA memang mengeluhkan ketiadaan rekrutmen calon hakim yang sudah berlangsung lama. Sebab, kekosongan hakim sudah dalam kondisi memprihatinkan. Bahkan, MA kesulitan melakukan proses promosi mutasi akibat kekurangan hakim. ”Kalau memang ada jalan keluar melalui CPNS, ya MA dukung. MA setuju karena ini sudah lima tahun tidak ada penerimaan hakim. Kalau dulu setiap tahun dan ini berdampak pada berkurangnya pimpinan pengadilan 12 tahun mendatang,” ungkap Juru Bicara MA Suhadi.
Sebelumnya, rekrutmen calon hakim sempat menemui kendala akibat berubahnya status hakim dari PNS menjadi pejabat negara. Dengan perubahan status ini, maka proses rekrutmen juga berubah. Sebab, hakim tidak bisa lagi disamakan dengan PNS. KY pun pernah menyampaikan kendalainikepada PresidenJoko Widodo (Jokowi).
KY juga meminta presiden untuk mengeluarkan peraturan presiden (perpres) sebagai payung hukum rekrutmen calon hakim. Namun, mekanisme perpres ini dianggap terlalu panjang. Padahal, kebutuhan hakim sudah sangat mendesak, mengingat sudah lima tahun tidak pernah dilakukan rekrutmen hakim.
Karena itu, Menpan RB Yuddy Crisnandi kemudian mengusulkan agar rekrutmen calon hakim dilaksanakan melalui proses seleksi CPNS. Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, menilai langkah yang diambil dengan melibatkan Menpan-RB dalam proses seleksi calon hakim sangat dimungkinkan dan tidak menyalahi ketentuan.
Apalagi jika mengingat kebutuhan hakim di peradilan tingkat pertama yang sangat mendesak. Namun, sangat penting dalam seleksi tahap awal tetap melibatkan MA dan KY sebagai lembaga yang tahu benar kualifikasi hakim. Meski rekrutmen melalui jalur CPNS, ujarnya, tetap saja PNS yang dihasilkan untuk hakim tidaklah sama dengan PNS layanan publik.
Menurut dia, memang segala bentuk rekrutmen PNS merupakan wewenang Menpan-RB. Namun, bagi calon hakim, harus tetap ada perbedaan dalam proses seleksi. Tidak bisa disamakan dengan pegawai PNS biasa karena watak dan pengetahuan calon hakim itu berbeda.
Kalau memang ingin menghasilkan hakim yang berkualitas dan baik, hendaknya tetap melibatkan MA dan KY di awal. Sebab, kedua lembaga itu yang tahu persis bagaimana kualitas hakim yang baik.
Nurul adriyana
(ars)