Sesuai UU Kepolisian, Jokowi Diminta Lantik Budi Gunawan
Senin, 16 Februari 2015 - 07:39 WIB
Sesuai UU Kepolisian, Jokowi Diminta Lantik Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tetap melantik Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri, meskipun hakim tidak memenangkan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.
Berdasarkan jadwal, Senin, 16 Februari 2015 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) melaksanakan sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan. Agendanya adalah pengambilan keputusan setelah mendengarkan para saksi dalam sidang sebelumnya.
Anggota Komisi III DPR, Yayat Biaro menilai Budi Gunawan sudah melalui mekanisme yang berlaku sebagai calon Kapolri, yaitu diajukan presiden dan lolos fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di DPR.
"Soal melantik BG (Budi Gunawan), option bagi presiden sesuai Undang-Undang (UU) Kepolisian harus melantik BG," ujar Yayat, melalui pesan singkat kepada Sindonews, Minggu (15/2/2015).
Dia menyampaikan, mekanisme yang dimaksud sesuai dengan UU Kepolisian Nomor 11. "Karena seluruh proses yang dipersyaratkan UU sudah terpenuhi," jelasnya.
UU Kepolisian Pasal 11 menyebutkan;
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DewanPerwakilan Rakyat.
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Berdasarkan jadwal, Senin, 16 Februari 2015 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) melaksanakan sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan. Agendanya adalah pengambilan keputusan setelah mendengarkan para saksi dalam sidang sebelumnya.
Anggota Komisi III DPR, Yayat Biaro menilai Budi Gunawan sudah melalui mekanisme yang berlaku sebagai calon Kapolri, yaitu diajukan presiden dan lolos fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di DPR.
"Soal melantik BG (Budi Gunawan), option bagi presiden sesuai Undang-Undang (UU) Kepolisian harus melantik BG," ujar Yayat, melalui pesan singkat kepada Sindonews, Minggu (15/2/2015).
Dia menyampaikan, mekanisme yang dimaksud sesuai dengan UU Kepolisian Nomor 11. "Karena seluruh proses yang dipersyaratkan UU sudah terpenuhi," jelasnya.
UU Kepolisian Pasal 11 menyebutkan;
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DewanPerwakilan Rakyat.
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
(kur)