Budi Gunawan Siap Gugat KPK ke PTUN
A
A
A
JAKARTA - OC Kaligis selaku anggota tim kuasa hukum Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan (BG), mengaku telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya jika kliennya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak kliennya dalam sidang praperadilan.
Dia mengatakan, langkah hukum yang akan ditempuh adalah menggugat keputusan Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau besok gugatan BG (Budi Gunawan) ditolak, kami sudah siapkan langkah hukum selanjutnya," ujar OC Kaligis di kantornya, Jalan Majapahit ,Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015).
Dia menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan draf gugatan hukum ke PTUN. "Hari itu juga kami akan masukan gugatan ke PTUN," tukasnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan mengajukan banding jika PTUN menolak gugatan yang diajukan. "Kami akan lakukan upaya banding (bila kalah di PTUN), itu proses terakhir," tandasnya.
Berdasarkan jadwal, Senin 16 Februari 2015 adalah sidang lanjutan praperadilan yang diajukan pihak Budi Gunawan di PN Jaksel. Agenda sidang lanjutan tersebut adalah pengambilan putusan, setelah mendengar para saksi dari para pihak terkait.
Dia mengatakan, langkah hukum yang akan ditempuh adalah menggugat keputusan Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau besok gugatan BG (Budi Gunawan) ditolak, kami sudah siapkan langkah hukum selanjutnya," ujar OC Kaligis di kantornya, Jalan Majapahit ,Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015).
Dia menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan draf gugatan hukum ke PTUN. "Hari itu juga kami akan masukan gugatan ke PTUN," tukasnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan mengajukan banding jika PTUN menolak gugatan yang diajukan. "Kami akan lakukan upaya banding (bila kalah di PTUN), itu proses terakhir," tandasnya.
Berdasarkan jadwal, Senin 16 Februari 2015 adalah sidang lanjutan praperadilan yang diajukan pihak Budi Gunawan di PN Jaksel. Agenda sidang lanjutan tersebut adalah pengambilan putusan, setelah mendengar para saksi dari para pihak terkait.
(kur)