Soal Budi Gunawan, PDIP Contohkan Kasus Akbar Tanjung
Sabtu, 14 Februari 2015 - 13:45 WIB
Soal Budi Gunawan, PDIP Contohkan Kasus Akbar Tanjung
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tetap mendukung pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menjadi Kapolri.
PDIP pun menegaskan hingga kini dukungan terhadap Budi Gunawan tidak berubah. "Pasti dan itu tidak akan berubah, sudah melalui proses yang panjang, DPR sudah putuskan dalam paripurna," kata Dwi Ria Latifa dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya bertema Simalakama Jokowi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (14/2/2015).
Anggota komisi III DPR ini mengimbau agar siapapun mengedepankan asas praduga tidak bersalah menyikapi status tersangka Budi Gunawan.
Dia mencontohkan kasus yang menimpa Akbar Tanjung saat menjabat Ketua DPR. "Ketika saya di DPR 2000-2004 ketika Pak Akbar masih Ketua DPR dan kena kasus Bulog, saya (salah) satu yang membuat mosi tidak percaya kepada beliau," tutur Latifa.
Namun dalam proses hukum tersebut, kata dia, Akbar yang disangkutpautkan dengan kasus Bulog dinyatakan tidak bersalah dan bebas.
"Bergulir terus sampai akhirnya berkekuatan hukum tetap dan beliau bebas. Itulah yang namanya menjunjung asas praduga tak bersalah, itu contoh yang serupa tapi tidak sama," tuturnya
PDIP pun menegaskan hingga kini dukungan terhadap Budi Gunawan tidak berubah. "Pasti dan itu tidak akan berubah, sudah melalui proses yang panjang, DPR sudah putuskan dalam paripurna," kata Dwi Ria Latifa dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya bertema Simalakama Jokowi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (14/2/2015).
Anggota komisi III DPR ini mengimbau agar siapapun mengedepankan asas praduga tidak bersalah menyikapi status tersangka Budi Gunawan.
Dia mencontohkan kasus yang menimpa Akbar Tanjung saat menjabat Ketua DPR. "Ketika saya di DPR 2000-2004 ketika Pak Akbar masih Ketua DPR dan kena kasus Bulog, saya (salah) satu yang membuat mosi tidak percaya kepada beliau," tutur Latifa.
Namun dalam proses hukum tersebut, kata dia, Akbar yang disangkutpautkan dengan kasus Bulog dinyatakan tidak bersalah dan bebas.
"Bergulir terus sampai akhirnya berkekuatan hukum tetap dan beliau bebas. Itulah yang namanya menjunjung asas praduga tak bersalah, itu contoh yang serupa tapi tidak sama," tuturnya
(dam)