Dua Saksi Ahli KPK Mentahkan Praperadilan Budi Gunawan
Jum'at, 13 Februari 2015 - 19:13 WIB
Dua Saksi Ahli KPK Mentahkan Praperadilan Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Sah atau tidaknya penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan bisa dibuktikan di pengadilan tindak pidana korupsi, meskipun yang bersangkutan belum pernah diperiksa penyidik.
Hal demikian menurut saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bernard Arif Sidharta dalam sidang gugatan Praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
"Menunggu sidang pengadilan (bukan praperadilan). Pengadilan memutuskan salah atau tidak," kata Bernard Arif Sidharta menjawab pertanyaan hakim Sarpin Rizaldi.
Kepada hakim, Bernard juga mengaku pernah mengkaji objek praperadilan secara ilmiah. Bernard yang juga sebagai Guru Besar Universitas Parahyangan (Unpar) ini berpendapat bahwa pasal 77 KUHAP menyoal kewenangan praperadilan harus dibaca berdasarkan bunyi wewenangnya.
Sementara itu, salah satu saksi ahli KPK lainnya, Junaedi, berpendapat ganti kerugian dan rehabilitasi bisa dilakukan melalui gugatan praperadilan jika penetapan tersangka dilakukan sewenang-wenang disertai upaya paksa oleh lembaga penegak hukum.
"Rehabilitasi dan kerugian itu untuk kepentingan diajukan praperadilan. Kalau ada upaya paksa bisa kembalikan nama baiknya," kata Junaedi di tempat yang sama.
Menurut Junaedi, meski boleh diajukan ke praperadilan, ganti kerugian dan rehabilitasi hanya boleh dilakukan untuk kasus yang telah dihentikan penyidikannya. Sebab sebelumnya pasti ada upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan.
"Tindakan (upaya paksa) sebelumnya berupa penangkapan dan penahanan bisa diajukan kerugian," ‎ujar Junaedi, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) itu.
Junaedi menyatakan, ganti kerugian dan rehablitasi akan menjadi prematur jika caranya dilakukan sebelum ada penghentian penyidikan dan penuntutan. "Itu prematur, belum waktunya," tandasnya. (ico)
Hal demikian menurut saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bernard Arif Sidharta dalam sidang gugatan Praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
"Menunggu sidang pengadilan (bukan praperadilan). Pengadilan memutuskan salah atau tidak," kata Bernard Arif Sidharta menjawab pertanyaan hakim Sarpin Rizaldi.
Kepada hakim, Bernard juga mengaku pernah mengkaji objek praperadilan secara ilmiah. Bernard yang juga sebagai Guru Besar Universitas Parahyangan (Unpar) ini berpendapat bahwa pasal 77 KUHAP menyoal kewenangan praperadilan harus dibaca berdasarkan bunyi wewenangnya.
Sementara itu, salah satu saksi ahli KPK lainnya, Junaedi, berpendapat ganti kerugian dan rehabilitasi bisa dilakukan melalui gugatan praperadilan jika penetapan tersangka dilakukan sewenang-wenang disertai upaya paksa oleh lembaga penegak hukum.
"Rehabilitasi dan kerugian itu untuk kepentingan diajukan praperadilan. Kalau ada upaya paksa bisa kembalikan nama baiknya," kata Junaedi di tempat yang sama.
Menurut Junaedi, meski boleh diajukan ke praperadilan, ganti kerugian dan rehabilitasi hanya boleh dilakukan untuk kasus yang telah dihentikan penyidikannya. Sebab sebelumnya pasti ada upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan.
"Tindakan (upaya paksa) sebelumnya berupa penangkapan dan penahanan bisa diajukan kerugian," ‎ujar Junaedi, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) itu.
Junaedi menyatakan, ganti kerugian dan rehablitasi akan menjadi prematur jika caranya dilakukan sebelum ada penghentian penyidikan dan penuntutan. "Itu prematur, belum waktunya," tandasnya. (ico)
(kur)