Dua Saksi Ahli KPK Mentahkan Praperadilan Budi Gunawan

Jum'at, 13 Februari 2015 - 19:13 WIB
Dua Saksi Ahli KPK Mentahkan...
Dua Saksi Ahli KPK Mentahkan Praperadilan Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Sah atau tidaknya penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan bisa dibuktikan di pengadilan tindak pidana korupsi, meskipun yang bersangkutan belum pernah diperiksa penyidik.

Hal demikian menurut saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bernard Arif Sidharta dalam sidang gugatan Praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

"Menunggu sidang pengadilan (bukan praperadilan). Pengadilan memutuskan salah atau tidak," kata Bernard Arif Sidharta menjawab pertanyaan hakim Sarpin Rizaldi.

Kepada hakim, Bernard juga mengaku pernah mengkaji objek praperadilan secara ilmiah. Bernard yang juga sebagai Guru Besar Universitas Parahyangan (Unpar) ini berpendapat bahwa pasal 77 KUHAP menyoal kewenangan praperadilan harus dibaca berdasarkan bunyi wewenangnya.

Sementara itu, salah satu saksi ahli KPK lainnya, Junaedi, berpendapat ganti kerugian dan rehabilitasi bisa dilakukan melalui gugatan praperadilan jika penetapan tersangka dilakukan sewenang-wenang disertai upaya paksa oleh lembaga penegak hukum.

"Rehabilitasi dan kerugian itu untuk kepentingan diajukan praperadilan. Kalau ada upaya paksa bisa kembalikan nama baiknya," kata Junaedi di tempat yang sama.

Menurut Junaedi, meski boleh diajukan ke praperadilan, ganti kerugian dan rehabilitasi hanya boleh dilakukan untuk kasus yang telah dihentikan penyidikannya. Sebab sebelumnya pasti ada upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan.

"Tindakan (upaya paksa) sebelumnya berupa penangkapan dan penahanan bisa diajukan kerugian," ‎ujar Junaedi, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) itu.

Junaedi menyatakan, ganti kerugian dan rehablitasi akan menjadi prematur jika caranya dilakukan sebelum ada penghentian penyidikan dan penuntutan. "Itu prematur, belum waktunya," tandasnya. (ico)
(kur)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Berita Terkini
DPR Usul Kemenhaj Bentuk...
DPR Usul Kemenhaj Bentuk BLU untuk Kelola Asrama Haji
Diduga Langgar Etik,...
Diduga Langgar Etik, Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Pembiaran Dokumen Ijazah Jokowi
Ketua Harian DPP Partai...
Ketua Harian DPP Partai Ummat: Harlah PKB Momentum Rekonsiliasi Politik Nasional
Penyidikan Kasus Bupati...
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Meluas ke Bengkulu, Ini Alasan KPK
Menlu Sugiono Bertemu...
Menlu Sugiono Bertemu Menteri Palestina, Tegaskan Dukungan Kemerdekaan dan Rekonstruksi Gaza
Minta Maaf ke Presiden,...
Minta Maaf ke Presiden, Febrie Adriansyah Akan Buktikan Kebenaran Sesuai Fakta Hukum
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved