Kejagung Tawarkan Keringanan Hukuman Bagi Mandra

Jum'at, 13 Februari 2015 - 18:23 WIB
Kejagung Tawarkan Keringanan Hukuman Bagi Mandra
Kejagung Tawarkan Keringanan Hukuman Bagi Mandra
A A A
JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun anggaran 2012, Mandra Naih alias Mandra, bisa memperoleh keringanan hukuman.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan, keringanan hukuman bagi seniman dan komedian Betawi itu dapat dipertimbangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung, jika yang bersangkutan mampu menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.

"Harus dipenuhi syaratnya. Salah satunya yang bersangkutan adalah bagian dari pelaku‎ pidana itu. Kedua, ya kalau memang penyidik mempertimbangkan dia (Mandra) memberikan keterangan yang sesungguhnya," kata Widyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Widyo pun mengingatkan, meski nantinya terbukti sebagai justice collaborator, Mandra akan tetap diminta bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang terbukti dilakukan.

Menurut Widyo, status justice collaborator akan menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan keringanan hukuman bagi Mandra. "Yang bersangkutan (Mandra) tetap harus bertanggung jawab," kata Widyo.

Sementara terkait perkembangan penyidikan kasus korupsi TVRI, Kejaksaan Agung akan mulai melakukan penyidikan pekan depan.

Widyo pun mengisyaratkan adanya tersangka baru dalam kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 46 miliar tersebut. "Saksi-saksi akan kita panggil untuk memenuhi alat bukti," katanya.

Seperti dikeyahui, status justice collaborator diberikan kepada seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan. (ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6352 seconds (0.1#10.140)