Ada Calo di Kasus Mandra
A
A
A
DEPOK - Kuasa hukum komedian Betawi, Mandra Naih alias Mandra, mengaku memiliki sejumlah bukti kuat untuk membantah seluruh tuduhan terhadap kliennya. Karena ada unsur {mark up} dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun anggaran 2012.
Menurut Kuasa Hukum Mandra, Sonie Sudarsono, hal itu dilakukan oleh oknum calo atau broker yang menunggangi kasus tersebut, sekaligus memalsukan tanda tangan Mandra.
"Jadi ada calo atau broker di kasus ini. Karena Bang Mandra hanya menikmati Rp1,6 miliar tidak sefantastis Rp40 miliar yang diberitakan," katanya di kediaman Mandra, Jalan Radar Auri, Gang H Anang, RT 5/11, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Jumat (13/2/2015).
Dirinya mengatakan, nilai {mark up} yang dilakukan calo tersebut sebesar Rp15,3 miliar. Uang sebanyak itu tak dinikmati oleh kliennya.
"Tetapi kami justru ingin tahu ini siapa yang menikmati uangnya. Karena itu nilai mark up-nya sebesar itu," tukasnya.
Adapun uang Rp1,6 miliar yang dinikmati Mandra, menurut Sonie, adalah sah
diterima atas jasa film-film yang sudah ditayangkan. Dia mengklaim, semua tanda bukti dan data selalu melewati proses scan.
"Itu sah legal uang atas film yang sudah ditayangkan. Ada tiga film yang sudah ditayangkan. Karena itu kami punya bukti-bukti lengkap," tuturnya.
Sebelumnya, Mandra ditetapkan sebagai tersangka terkait perusahaan miliknya yakni PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI senilai Rp40 miliar. Selain Mandra, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir. (ico)
Menurut Kuasa Hukum Mandra, Sonie Sudarsono, hal itu dilakukan oleh oknum calo atau broker yang menunggangi kasus tersebut, sekaligus memalsukan tanda tangan Mandra.
"Jadi ada calo atau broker di kasus ini. Karena Bang Mandra hanya menikmati Rp1,6 miliar tidak sefantastis Rp40 miliar yang diberitakan," katanya di kediaman Mandra, Jalan Radar Auri, Gang H Anang, RT 5/11, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Jumat (13/2/2015).
Dirinya mengatakan, nilai {mark up} yang dilakukan calo tersebut sebesar Rp15,3 miliar. Uang sebanyak itu tak dinikmati oleh kliennya.
"Tetapi kami justru ingin tahu ini siapa yang menikmati uangnya. Karena itu nilai mark up-nya sebesar itu," tukasnya.
Adapun uang Rp1,6 miliar yang dinikmati Mandra, menurut Sonie, adalah sah
diterima atas jasa film-film yang sudah ditayangkan. Dia mengklaim, semua tanda bukti dan data selalu melewati proses scan.
"Itu sah legal uang atas film yang sudah ditayangkan. Ada tiga film yang sudah ditayangkan. Karena itu kami punya bukti-bukti lengkap," tuturnya.
Sebelumnya, Mandra ditetapkan sebagai tersangka terkait perusahaan miliknya yakni PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI senilai Rp40 miliar. Selain Mandra, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir. (ico)
(kur)