Gunakan Pedoman Hukum AS, Kuasa Hukum BG Kecam Saksi Ahli KPK
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) mengaku kecewa dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon KPK, Zainal Arifin Mochtar. Pasalnya pendapat saksi ahli kerap berpedoman pada hukum yang dpraktikkan negara Amerika Serikat (AS).
"Undang-undang hanya mengacu pada Amerika. Ini bukan Amerika, masyarakat jangan dibodoh-bodohi," ujar Kuasa Hukum BG, Friedrick Yunadi di PN Jaksel, Jumat (13/2/2015).
Menurut Friedrick, Indonesia mempunyai undang-undangnya sendiri tanpa dipengaruhi produk hukum negara lain. Kata dia, tak cocok saksi ahli selalu meniru model hukum Amerika Serikat.
Friedrick mengatakan, hukum yang dipraktikkan di Indonesia dikatakan sudah menjadi kesepakatan bersama berdasarkan kebutuhan masyarakat Indonesia. "Jangan selalu berdasarkan logika-logika saja. Hukum pidana itu legalitas, bukan logika," ungkapnya.
Maka itu, dia pun mengecam cara Zainal Arifin yang menggunakan sistem komparasi hukum sebagai pendapat saksi ahli. Menurut dia, komparasi hukum sangat tidak relevan dijadikan pedoman untuk menguatkan dalil dan pembuktian pihak termohon.
"Indonesia ini hukum positif bukan hukum penafsiran. (Indonesia) Itu hukum progresif. Jadi, kalau berpikiran seperti itu kebangetan," tambahnya.
Seperti diketahui, pendapat Zainal Arifin Mochtar selaku saksi ahli kerap mengkomparasikan hukum-hukum yang dipraktikkan di Amerika Serikat. Zainal sempat menyinggung hukum AS saat memaparkan soal kewenangan lembaga independen seperti KPK. Dimana lembaga independen seperti KPK mempunyai ciri khasnya sendiri untuk mengatur internalnya berdasarkan Undang-undang KPK.
"Undang-undang hanya mengacu pada Amerika. Ini bukan Amerika, masyarakat jangan dibodoh-bodohi," ujar Kuasa Hukum BG, Friedrick Yunadi di PN Jaksel, Jumat (13/2/2015).
Menurut Friedrick, Indonesia mempunyai undang-undangnya sendiri tanpa dipengaruhi produk hukum negara lain. Kata dia, tak cocok saksi ahli selalu meniru model hukum Amerika Serikat.
Friedrick mengatakan, hukum yang dipraktikkan di Indonesia dikatakan sudah menjadi kesepakatan bersama berdasarkan kebutuhan masyarakat Indonesia. "Jangan selalu berdasarkan logika-logika saja. Hukum pidana itu legalitas, bukan logika," ungkapnya.
Maka itu, dia pun mengecam cara Zainal Arifin yang menggunakan sistem komparasi hukum sebagai pendapat saksi ahli. Menurut dia, komparasi hukum sangat tidak relevan dijadikan pedoman untuk menguatkan dalil dan pembuktian pihak termohon.
"Indonesia ini hukum positif bukan hukum penafsiran. (Indonesia) Itu hukum progresif. Jadi, kalau berpikiran seperti itu kebangetan," tambahnya.
Seperti diketahui, pendapat Zainal Arifin Mochtar selaku saksi ahli kerap mengkomparasikan hukum-hukum yang dipraktikkan di Amerika Serikat. Zainal sempat menyinggung hukum AS saat memaparkan soal kewenangan lembaga independen seperti KPK. Dimana lembaga independen seperti KPK mempunyai ciri khasnya sendiri untuk mengatur internalnya berdasarkan Undang-undang KPK.
(kri)