Posisi Bambang Widjojanto Dipertanyakan dalam Sidang Budi Gunawan
Jum'at, 13 Februari 2015 - 13:54 WIB
Posisi Bambang Widjojanto Dipertanyakan dalam Sidang Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Posisi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dipertanyakan dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam persidangan praperadilan Komisarisn Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan.
Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Komjen Polisi Budi Gunawan mempertanyakan status Bambang Widjojanto setelah menyatakan mundur dari posisinya sebagai Wakil Ketua KPK.
"Ketika orang sudah mundur, apa dia (BW) masih punya hak dan keweajiban pada jabatannya?" tanya Maqdir di PN Jaksel, Jumat (13/2/2015).
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada(UGM) Zinal Arifin Mochtar mengatakan, Bambang Widjojanto tidak mundur secara permanen. Zainal sebagai saksi ahli menjelaskan, meskipun Bambang Widjojanto sudah mengundurkan diri dari jabatannya, tetap dibutuhkan keputusan presiden. "Administrasi dia jatuhnya harus dari Keppres," jelasnya.
Namun, disinggung mengenai moralitas Bambang Widjojanto terkait statusnya sebagai tersangka oleh Mabes Polri, Zainal enggan menjelaskan lebih lanjut. "Barangkali saya akan skip soal moralitas. Etika moral dan sebagainya barangkali bukan keahlian saya," tandasnya.
Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Komjen Polisi Budi Gunawan mempertanyakan status Bambang Widjojanto setelah menyatakan mundur dari posisinya sebagai Wakil Ketua KPK.
"Ketika orang sudah mundur, apa dia (BW) masih punya hak dan keweajiban pada jabatannya?" tanya Maqdir di PN Jaksel, Jumat (13/2/2015).
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada(UGM) Zinal Arifin Mochtar mengatakan, Bambang Widjojanto tidak mundur secara permanen. Zainal sebagai saksi ahli menjelaskan, meskipun Bambang Widjojanto sudah mengundurkan diri dari jabatannya, tetap dibutuhkan keputusan presiden. "Administrasi dia jatuhnya harus dari Keppres," jelasnya.
Namun, disinggung mengenai moralitas Bambang Widjojanto terkait statusnya sebagai tersangka oleh Mabes Polri, Zainal enggan menjelaskan lebih lanjut. "Barangkali saya akan skip soal moralitas. Etika moral dan sebagainya barangkali bukan keahlian saya," tandasnya.
(kur)