Jokowi Lecehkan DPR Jika Tak Lantik Budi Gunawan
Jum'at, 13 Februari 2015 - 13:32 WIB
Jokowi Lecehkan DPR Jika Tak Lantik Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Beredar kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal Sutarman.
Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menolak apabila kabar tersebut benar. Politikus Partai Gerindra ini meminta agar Budi Gunawan tetap dilantik.
"Ini adalah pelecehan terhadap parlemen," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Ia memahami Jokowi memiliki hak prerogatif sebagai kepala negara. Namun, yang bersangkutan juga harus memahami bahwa keputusan DPR telah menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Harus melantik dahulu baru dia menggunakan hak prerogatifnya," terangnya.
Desmon juga menyayangkan kenapa sejak awal Jokowi tak menarik surat pengajuan Budi sebagai calon Kapolri begitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.
"Dalam proses ketatanegaraan kenapa Jokowi tidak sensitif saat sore itu ditetapkan kenapa dia tidak cabut Pak Budi Gunawan, kami tidak akan pilih atau kami tidak akan lanjutkan proses itu," pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menolak apabila kabar tersebut benar. Politikus Partai Gerindra ini meminta agar Budi Gunawan tetap dilantik.
"Ini adalah pelecehan terhadap parlemen," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Ia memahami Jokowi memiliki hak prerogatif sebagai kepala negara. Namun, yang bersangkutan juga harus memahami bahwa keputusan DPR telah menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Harus melantik dahulu baru dia menggunakan hak prerogatifnya," terangnya.
Desmon juga menyayangkan kenapa sejak awal Jokowi tak menarik surat pengajuan Budi sebagai calon Kapolri begitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.
"Dalam proses ketatanegaraan kenapa Jokowi tidak sensitif saat sore itu ditetapkan kenapa dia tidak cabut Pak Budi Gunawan, kami tidak akan pilih atau kami tidak akan lanjutkan proses itu," pungkasnya.
(kri)