KPK Hadirkan Dua Saksi Ahli Pakar Hukum di Praperadilan BG
Jum'at, 13 Februari 2015 - 09:15 WIB
KPK Hadirkan Dua Saksi Ahli Pakar Hukum di Praperadilan BG
A
A
A
JAKARTA - Sidang praperadilan pemohon Komjen Pol Budi Gunawan kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam sidang itu, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi ahli.
"Kami mengajukan dua saksi ahli. Karena waktunya yang cukup sempit hari ini," kata Kuasa Hukum KPK Chatarina M Girsang di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Dua saksi ahli tersebut adalah Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar dan Akademisi Universitas Padjajaran (Unpad) Bernard Arif Sidharta.
"Dosen Unpad dan beberapa universitas di Indonesia," ujar Bernard saat ditanya Hakim Sarpin Rizaldi terkait aktivitas akademisnya.
"Kami mengajukan dua saksi ahli. Karena waktunya yang cukup sempit hari ini," kata Kuasa Hukum KPK Chatarina M Girsang di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Dua saksi ahli tersebut adalah Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar dan Akademisi Universitas Padjajaran (Unpad) Bernard Arif Sidharta.
"Dosen Unpad dan beberapa universitas di Indonesia," ujar Bernard saat ditanya Hakim Sarpin Rizaldi terkait aktivitas akademisnya.
(kri)