Diduga Memeras, Dirjen P2KT Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Jenderal Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik sebagai tersangka korupsi.
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan tindak pidana pemerasan.
KPK belum menjelaskan pihak yang menjadi korban tersangka.
"Dalam pengembangan penyelidikan, pada akhirnya KPK menemukan dua alat bukti untuk menetapkan JM (Jamaluddien Malik) sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Jamaluddien disangka dengan Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 junto Pasal 421 juntho Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerasan anggaran 2013 - 2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014," ungkap Priharsa.
Dia mengatakan, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait perkara tersebut.
Lokasi pertama di sebuah rumah di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Kemudian lokasi penggeladahan yang kedua kata dia, di rumah tersangka Jamaluddien di Cinere, Jakarta Selatan.
Terakhir, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Direktur PT. PKT Kemenakertrans yang berada di daerah Jati Bening, Pondok Gede, Jakarta Timur.
"Penggeledahan berlangsung kemarin dan baru selesai dini hari. Dari tiga lokasi tersebut, telah disita dua dokumen dan sebuah alat treadmill," tandas Priharsa.
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan tindak pidana pemerasan.
KPK belum menjelaskan pihak yang menjadi korban tersangka.
"Dalam pengembangan penyelidikan, pada akhirnya KPK menemukan dua alat bukti untuk menetapkan JM (Jamaluddien Malik) sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Jamaluddien disangka dengan Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 junto Pasal 421 juntho Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerasan anggaran 2013 - 2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014," ungkap Priharsa.
Dia mengatakan, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait perkara tersebut.
Lokasi pertama di sebuah rumah di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Kemudian lokasi penggeladahan yang kedua kata dia, di rumah tersangka Jamaluddien di Cinere, Jakarta Selatan.
Terakhir, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Direktur PT. PKT Kemenakertrans yang berada di daerah Jati Bening, Pondok Gede, Jakarta Timur.
"Penggeledahan berlangsung kemarin dan baru selesai dini hari. Dari tiga lokasi tersebut, telah disita dua dokumen dan sebuah alat treadmill," tandas Priharsa.
(dam)