Kuasa Hukum KPK Tuding Kubu BG Tidak Konsisten
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum termohon KPK, Chatarina M Girsang mengaku puas dengan keterangan saksi, atas fakta yang dihadirkan dalam persidangan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Sebaliknya, Chatarina justru mengaku kecewa dengan argumen kuasa hukum Budi Gunawan (BG) yang dianggapnya tidak konsisten.
"Mereka tidak konsisten antara yang mereka ingin buktikan dengan yang mereka ajukan dalam praperadilan ini," ujar Chatarina usai sidang di PN Jaksel, Kamis (12/2/2015).
Menurut Chatarina, indikasi ketidakonsistenan kubu BG setelah mereka mencecar saksi dengan pertanyaan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Padahal KPK hanya menyangka Budi Gunawan dengan tindak pidana korupsi terkait menerima hadiah atau gratifikasi. "Jadi tidak konsisten dengan alasan permohonan," jelasnya.
Terkait status saksi yang dipersoalkan kuasa hukum BG karena bukan dari unsur Polri dan belum pernah mengenyam pendidikan hukum formal, Chatarina meminta kubu BG untuk membaca ulang Pasal 90 KUHAP.
Menurutnya, dalam Undang-undang (UU) KPK tidak sepenuhnya mengacu pada KUHAP. KPK kata dia, sudah 10 tahun memiliki kewenangan untuk mengangkat penyelidiknya sendiri.
"Oh ya (dasarnya), bukan satu-satunya KUHAP dan penyelidik bukan semuanya sarjana hukum, ada sarjana ekonominya. Sarjana ilmu kepolisian kan bukan sarjana hukum juga," pungkasnya.
Sebaliknya, Chatarina justru mengaku kecewa dengan argumen kuasa hukum Budi Gunawan (BG) yang dianggapnya tidak konsisten.
"Mereka tidak konsisten antara yang mereka ingin buktikan dengan yang mereka ajukan dalam praperadilan ini," ujar Chatarina usai sidang di PN Jaksel, Kamis (12/2/2015).
Menurut Chatarina, indikasi ketidakonsistenan kubu BG setelah mereka mencecar saksi dengan pertanyaan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Padahal KPK hanya menyangka Budi Gunawan dengan tindak pidana korupsi terkait menerima hadiah atau gratifikasi. "Jadi tidak konsisten dengan alasan permohonan," jelasnya.
Terkait status saksi yang dipersoalkan kuasa hukum BG karena bukan dari unsur Polri dan belum pernah mengenyam pendidikan hukum formal, Chatarina meminta kubu BG untuk membaca ulang Pasal 90 KUHAP.
Menurutnya, dalam Undang-undang (UU) KPK tidak sepenuhnya mengacu pada KUHAP. KPK kata dia, sudah 10 tahun memiliki kewenangan untuk mengangkat penyelidiknya sendiri.
"Oh ya (dasarnya), bukan satu-satunya KUHAP dan penyelidik bukan semuanya sarjana hukum, ada sarjana ekonominya. Sarjana ilmu kepolisian kan bukan sarjana hukum juga," pungkasnya.
(maf)