Kuasa Hukum BG Akan Laporkan Penyelidik KPK ke Polri

Kamis, 12 Februari 2015 - 18:42 WIB
Kuasa Hukum BG Akan Laporkan Penyelidik KPK ke Polri
Kuasa Hukum BG Akan Laporkan Penyelidik KPK ke Polri
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Fredrich Yunadi menyayangkan adanya penyelidik KPK yang bukan berasal dari anggota Polri. Sementara dalam Pasal 4 KUHAP secara tegas penyelidik adalah seorang anggota Polri.

Atas dasar itu, Fredrich mengancam akan melaporkan para penyelidik KPK yang bukan dari unsur Polri.

"Segera penyelidik ini akan kita laporkan ke Bareskrim‬," kata Fredrich, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).

Menurut dia, tindakan penyelidik KPK yang bukan dari unsur Polri dianggap melanggar Pasal 28 KUHP. Mereka juga diduga melanggar Pasal 263 Ayat (1) tentang pemalsuan jabatan.

"Penyelidik (KPK) kita juga kenakan (Pasal) 421 namanya penyimpangan kekuasaan jucto 23, ancaman hukumanya enam tahun," ucapnya.

Seperti diketahui, sidang lanjutan praperadilan menghadirkan saksi berasal dari penyelidik KPK bernama Iguh S Purba. Iguh dalam keterangannya menyatakan bukan dari anggota Polri.

Dia juga mengaku tidak pernah mengenyam pendidikan hukum secara formal. Status saksi sempat dipersoalkan kuasa hukum Budi Gunawan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7461 seconds (0.1#10.140)