Mandra Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

Kamis, 12 Februari 2015 - 15:10 WIB
Mandra Belum Terima...
Mandra Belum Terima Surat Penetapan Tersangka
A A A
DEPOK - Seniman dan komedian Betawi, Mandra Naih alias Mandra belum menerima surat pemberitahuan apapun mengenai status tersangkanya dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Atas dasat itulah Mandra dan keluarga kaget dengan penetapan tersangka tersebut.

"Belum ada Kejagung yang datang, belum ada surat. Sebelumnya sempat
diperiksa sebagai saksi," ujar Nani selaku asisten Mandra, di kediaman Mandra, Jalan Radar Auri, Gang H Anang, RT 5/11, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Kamis (12/2/2015).

Namun diakuinya, Mandra sempat sibuk menjadi produser dan sutradara di PT Viandra Production. "PH Viandra masih ada kok di Taruna Jaya, Cibubur. Masih ada," tukasnya.

Dia menambahkan, belakangan ini Mandra sedang gemar mengoleksi batu cincin di
tengah kesibukannya.

"Kemarin sempat produksi TVRI swakelola. Kerja sama saja, dia (Mandra) punya film-film bekas, ada teman yang mau ngejualin. Bang Mandra tak
ambil sepeserpun," tandasnya.

Mandra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung, kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait perusahaan milik Mandra yakni PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI senilai Rp40 miliar.

Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Nilai proyek ditaksir sampai Rp40 miliar. Widyo memaparkan Mandra melalui perusahaannya PT Viandra Production pernah memenangi tender program siar di TVRI pada 2012.

Tender itu diduga bermasalah. Mandra pernah diperiksa pada November 2014. Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir. (ico)
(kur)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Berita Terkini
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved