Mandra Belum Terima Surat Penetapan Tersangka
A
A
A
DEPOK - Seniman dan komedian Betawi, Mandra Naih alias Mandra belum menerima surat pemberitahuan apapun mengenai status tersangkanya dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Atas dasat itulah Mandra dan keluarga kaget dengan penetapan tersangka tersebut.
"Belum ada Kejagung yang datang, belum ada surat. Sebelumnya sempat
diperiksa sebagai saksi," ujar Nani selaku asisten Mandra, di kediaman Mandra, Jalan Radar Auri, Gang H Anang, RT 5/11, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Kamis (12/2/2015).
Namun diakuinya, Mandra sempat sibuk menjadi produser dan sutradara di PT Viandra Production. "PH Viandra masih ada kok di Taruna Jaya, Cibubur. Masih ada," tukasnya.
Dia menambahkan, belakangan ini Mandra sedang gemar mengoleksi batu cincin di
tengah kesibukannya.
"Kemarin sempat produksi TVRI swakelola. Kerja sama saja, dia (Mandra) punya film-film bekas, ada teman yang mau ngejualin. Bang Mandra tak
ambil sepeserpun," tandasnya.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung, kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait perusahaan milik Mandra yakni PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI senilai Rp40 miliar.
Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Nilai proyek ditaksir sampai Rp40 miliar. Widyo memaparkan Mandra melalui perusahaannya PT Viandra Production pernah memenangi tender program siar di TVRI pada 2012.
Tender itu diduga bermasalah. Mandra pernah diperiksa pada November 2014. Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir. (ico)
Atas dasat itulah Mandra dan keluarga kaget dengan penetapan tersangka tersebut.
"Belum ada Kejagung yang datang, belum ada surat. Sebelumnya sempat
diperiksa sebagai saksi," ujar Nani selaku asisten Mandra, di kediaman Mandra, Jalan Radar Auri, Gang H Anang, RT 5/11, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Kamis (12/2/2015).
Namun diakuinya, Mandra sempat sibuk menjadi produser dan sutradara di PT Viandra Production. "PH Viandra masih ada kok di Taruna Jaya, Cibubur. Masih ada," tukasnya.
Dia menambahkan, belakangan ini Mandra sedang gemar mengoleksi batu cincin di
tengah kesibukannya.
"Kemarin sempat produksi TVRI swakelola. Kerja sama saja, dia (Mandra) punya film-film bekas, ada teman yang mau ngejualin. Bang Mandra tak
ambil sepeserpun," tandasnya.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung, kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait perusahaan milik Mandra yakni PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI senilai Rp40 miliar.
Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Nilai proyek ditaksir sampai Rp40 miliar. Widyo memaparkan Mandra melalui perusahaannya PT Viandra Production pernah memenangi tender program siar di TVRI pada 2012.
Tender itu diduga bermasalah. Mandra pernah diperiksa pada November 2014. Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir. (ico)
(kur)