Mandra Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

Kamis, 12 Februari 2015 - 15:10 WIB
Mandra Belum Terima...
Mandra Belum Terima Surat Penetapan Tersangka
A A A
DEPOK - Seniman dan komedian Betawi, Mandra Naih alias Mandra belum menerima surat pemberitahuan apapun mengenai status tersangkanya dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Atas dasat itulah Mandra dan keluarga kaget dengan penetapan tersangka tersebut.

"Belum ada Kejagung yang datang, belum ada surat. Sebelumnya sempat
diperiksa sebagai saksi," ujar Nani selaku asisten Mandra, di kediaman Mandra, Jalan Radar Auri, Gang H Anang, RT 5/11, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Kamis (12/2/2015).

Namun diakuinya, Mandra sempat sibuk menjadi produser dan sutradara di PT Viandra Production. "PH Viandra masih ada kok di Taruna Jaya, Cibubur. Masih ada," tukasnya.

Dia menambahkan, belakangan ini Mandra sedang gemar mengoleksi batu cincin di
tengah kesibukannya.

"Kemarin sempat produksi TVRI swakelola. Kerja sama saja, dia (Mandra) punya film-film bekas, ada teman yang mau ngejualin. Bang Mandra tak
ambil sepeserpun," tandasnya.

Mandra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung, kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait perusahaan milik Mandra yakni PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI senilai Rp40 miliar.

Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Nilai proyek ditaksir sampai Rp40 miliar. Widyo memaparkan Mandra melalui perusahaannya PT Viandra Production pernah memenangi tender program siar di TVRI pada 2012.

Tender itu diduga bermasalah. Mandra pernah diperiksa pada November 2014. Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir. (ico)
(kur)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Berita Terkini
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istithaah Kesehatan Jadi PR
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
Penasihat Ahli Kapolri:...
Penasihat Ahli Kapolri: Irjen Pol Pipit Rismanto Segera Dilantik Jadi Kapolda Jabar
Sempat Diragukan, Menhaj...
Sempat Diragukan, Menhaj Klaim Haji 2026 Jadi Salah Satu Penyelenggaraan Terbaik dalam Sejarah
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Menyambut Modi, Mengingat...
Menyambut Modi, Mengingat Janji Pluralisme India
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved