Surat Perintah Penyelidikan Budi Gunawan Terbit Juni 2014
A
A
A
JAKARTA - Sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) menghadirkan saksi berasal dari penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iguh C Purba. Dia dihadirkan kuasa hukum termohon KPK.
Dalam kesaksiannya, Iguh mengaku mendapat surat perintah penyelidikan sebelum menjalankan tugasnya. "Surat perintah penyelidikan diterbitkan sekitar Juni 2014," kata Iguh saat bersaksi dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Menurut Iguh, penyelidikan yang dilakukannya setelah mendapat laporan dari Direktorat Penyelidikan atas telaah yang dilakukan berdasarkan pengumpulan Bukti Keterangan (Pulbaket) bagian pengaduan masyarakat (Dumas).
Kemudian hasil telaah tersebut disampaikan kepada Direktur Penindakan yang kemudian dilanjutkan kepada pemimpin KPK. "Telaah secara tim bukan saya sendiri," ujarnya
Kemudian, lanjutnya, Direktorat Penyelidikan mengumpulkan bahan-bahan terkait kasus itu. Salah satunya adalah surat-surat. Penyelidik, tambah Iguh, juga meminta keterangan kepada orang-orang yang dinilai mengetahui peristiwa itu.
Di samping itu, kata Iguh, penyelidik juga mencari bukti lain. Namun, dia enggan membeberkan secara rinci bukti lain tersebut.
Ditambahkannya, sebagai penyelidik terikat aturan untuk tidak mempublish ke masyarakat. Katanya, hanya penyelidik yang bertugas berhak mengetahui hal tersebut.
"Kalau yang saya alami terkait pengumpulan data dan permintaan keterangan itu dilakukan secara rahasia, tidak terbuka dan tidak diketahui publik," tandasnya.
Dalam kesaksiannya, Iguh mengaku mendapat surat perintah penyelidikan sebelum menjalankan tugasnya. "Surat perintah penyelidikan diterbitkan sekitar Juni 2014," kata Iguh saat bersaksi dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Menurut Iguh, penyelidikan yang dilakukannya setelah mendapat laporan dari Direktorat Penyelidikan atas telaah yang dilakukan berdasarkan pengumpulan Bukti Keterangan (Pulbaket) bagian pengaduan masyarakat (Dumas).
Kemudian hasil telaah tersebut disampaikan kepada Direktur Penindakan yang kemudian dilanjutkan kepada pemimpin KPK. "Telaah secara tim bukan saya sendiri," ujarnya
Kemudian, lanjutnya, Direktorat Penyelidikan mengumpulkan bahan-bahan terkait kasus itu. Salah satunya adalah surat-surat. Penyelidik, tambah Iguh, juga meminta keterangan kepada orang-orang yang dinilai mengetahui peristiwa itu.
Di samping itu, kata Iguh, penyelidik juga mencari bukti lain. Namun, dia enggan membeberkan secara rinci bukti lain tersebut.
Ditambahkannya, sebagai penyelidik terikat aturan untuk tidak mempublish ke masyarakat. Katanya, hanya penyelidik yang bertugas berhak mengetahui hal tersebut.
"Kalau yang saya alami terkait pengumpulan data dan permintaan keterangan itu dilakukan secara rahasia, tidak terbuka dan tidak diketahui publik," tandasnya.
(kri)