Kuasa Hukum BG Ragukan Latar Belakang Saksi Penyelidik KPK

Kamis, 12 Februari 2015 - 12:16 WIB
Kuasa Hukum BG Ragukan Latar Belakang Saksi Penyelidik KPK
Kuasa Hukum BG Ragukan Latar Belakang Saksi Penyelidik KPK
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) menghadirkan saksi fakta berasal dari penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saksi fakta tersebut diketahui bernama Iguh C Purba.

Namun, latar belakang saksi sempat diragukan kuasa hukum Budi Gunawan. Kehadiran Iguh sebagai saksi untuk digali keterangannya terkait ikhwal penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.

Dalam sidang itu, Iguh mengaku bukan berasal dari anggota Polri. Iguh pun mengaku tidak pernah mengenyam pendidikan hukum secara formal. Saksi mengaku merupakan penyidik dari BPKP yang diangkat oleh pemimpin KPK.

"Tidak (bukan dari Polri)," kata Iguh menjawab pertanyaan anggota kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Mendapati saksi bukan dari anggota Polri, Maqdir pun memberikan pendapat seperti yang dia katakan dalam Pasal 4 KUHAP. Menurut dia, dalam pasal tersebut dijelaskan penyelidik adalah berasal dari anggota Polri.

Ditanyai mengenai sumber standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan KPK secara internal, saksi menyebut SOP berdasarkan UU KPK dan KUHAP. Untuk penyelidikan dan penyidikan, KPK bersandar pada Pasal 44 UU KPK dimana penyelidikan tidak meminta keterangan tetapi mencari dua alat bukti untuk kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Saksi Iguh juga tidak bisa menjawab saat Maqdir menyinggung Pasal 38 UU KPK mengatur penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang di atur dalam KUHAP berlaku juga bagi KPK. "Saya tidak tahu," kata Ibnu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7252 seconds (0.1#10.140)