Menag Berharap RUU PUB Prioritas Prolegnas

Kamis, 12 Februari 2015 - 10:34 WIB
Menag Berharap RUU PUB...
Menag Berharap RUU PUB Prioritas Prolegnas
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) LukmanHakimSaifuddin mengaku kecewa lantaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama( PUB) tidakmasuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

Dia berharap agar RUU tersebut dimasukkan ke dalam RUU prioritas. “Saya baru tahu ini, soalnya waktu itu Menkumham katakan pada saya ini prioritas 2015. Bagi Kementerian Agama, itu sifatnya mendesak karena banyak kasus penistaan, penodaan (agama). Lalu ada perbedaan persepsi terkait pendirian rumah ibadah, ada juga hak umat beragama di luar yang enam perlu di hormati dan dihargai. Bagaimana kita menyikapi mereka,” kata Lukman seusai rapat kerja bersama dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Lukman berpendapat, mengingat bangsa Indonesia yang sangat heterogen dan majemuk maka dibutuhkan aturan setingkat UU yang titik tekannya adalah memberi perlindungan pada umat beragama sebagai penjabaran dari amanat Pasal 29 UUD 1945. Menurutnya, UUD mengamanatkan bahwa negara harus memberi jaminan kemerdekaan pada setiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan ajaran yang dipercayainya.

“Ini belum dijabarkan dalam UU. Oleh karena itu, RUU PUB di mata Kemenag sangat mendesak untuk segera diterbitkan,” jelasnya. Oleh karena itu, lanjutnya, Kemenag akan mencoba meyakinkan DPR agar ada prioritas untuk memasukkan RUU tersebut menjadi prioritas pembahasan tahun ini. Tapi kalau akhirnya tidak bisa dimasukkan, Lukman mengaku tidak akan memaksakan.

“Menurut saya, ya, kita ambil hikmahnya saja. Ini mungkin cara Tuhan memberi kesempatan pada kita untuk menyempurnakan RUU ini,” ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. Menurut Lukman, kalau RUU PUB tidak masuk prioritas 2015, artinya ada kesempatan bagi semua tokoh agama, ormas keagamaan, pers, LSM, dan semua pemangku kepentingan untuk kembali mencermati RUU yang disiapkan pemerintah itu.

“Jadi nanti saat dibahas relatif sosialisasinya di tengah masyarakat sudah cukup. Kami selalu melihat ini suatu hal yang positif,” ujar Lukman. Namun, lanjut dia, jika DPR mendengar tuntutan masyarakat maka DPR sebagai perwakilan rakyat akan menangkap ini sebagai sesuatu yang selayaknya diprioritaskan.

Kemenag juga akan terus mengomunikasikan masalah ini ke DPR. Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, RUU PUB merupakan usulan pemerintah sehingga seharusnya pemerintah tak perlu kaget saat tidak masuk dalam Prolegnas prioritas. Dia mengaku Komisi VIII belum menerima naskah akademiknya sampai sekarang.

“Kami sudah minta naskah akademiknya. Tapikarenabelum ada, kita tidak bisa mengetahui secara detail pembicaraan RUU PUB ini dilakukan Kemenag,” kata Saleh di kesempatan sama.

Kiswondari
(ars)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Pasal-pasal di RUU Penyiaran...
Pasal-pasal di RUU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved