Menag Berharap RUU PUB Prioritas Prolegnas
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) LukmanHakimSaifuddin mengaku kecewa lantaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama( PUB) tidakmasuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
Dia berharap agar RUU tersebut dimasukkan ke dalam RUU prioritas. “Saya baru tahu ini, soalnya waktu itu Menkumham katakan pada saya ini prioritas 2015. Bagi Kementerian Agama, itu sifatnya mendesak karena banyak kasus penistaan, penodaan (agama). Lalu ada perbedaan persepsi terkait pendirian rumah ibadah, ada juga hak umat beragama di luar yang enam perlu di hormati dan dihargai. Bagaimana kita menyikapi mereka,” kata Lukman seusai rapat kerja bersama dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Lukman berpendapat, mengingat bangsa Indonesia yang sangat heterogen dan majemuk maka dibutuhkan aturan setingkat UU yang titik tekannya adalah memberi perlindungan pada umat beragama sebagai penjabaran dari amanat Pasal 29 UUD 1945. Menurutnya, UUD mengamanatkan bahwa negara harus memberi jaminan kemerdekaan pada setiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan ajaran yang dipercayainya.
“Ini belum dijabarkan dalam UU. Oleh karena itu, RUU PUB di mata Kemenag sangat mendesak untuk segera diterbitkan,” jelasnya. Oleh karena itu, lanjutnya, Kemenag akan mencoba meyakinkan DPR agar ada prioritas untuk memasukkan RUU tersebut menjadi prioritas pembahasan tahun ini. Tapi kalau akhirnya tidak bisa dimasukkan, Lukman mengaku tidak akan memaksakan.
“Menurut saya, ya, kita ambil hikmahnya saja. Ini mungkin cara Tuhan memberi kesempatan pada kita untuk menyempurnakan RUU ini,” ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. Menurut Lukman, kalau RUU PUB tidak masuk prioritas 2015, artinya ada kesempatan bagi semua tokoh agama, ormas keagamaan, pers, LSM, dan semua pemangku kepentingan untuk kembali mencermati RUU yang disiapkan pemerintah itu.
“Jadi nanti saat dibahas relatif sosialisasinya di tengah masyarakat sudah cukup. Kami selalu melihat ini suatu hal yang positif,” ujar Lukman. Namun, lanjut dia, jika DPR mendengar tuntutan masyarakat maka DPR sebagai perwakilan rakyat akan menangkap ini sebagai sesuatu yang selayaknya diprioritaskan.
Kemenag juga akan terus mengomunikasikan masalah ini ke DPR. Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, RUU PUB merupakan usulan pemerintah sehingga seharusnya pemerintah tak perlu kaget saat tidak masuk dalam Prolegnas prioritas. Dia mengaku Komisi VIII belum menerima naskah akademiknya sampai sekarang.
“Kami sudah minta naskah akademiknya. Tapikarenabelum ada, kita tidak bisa mengetahui secara detail pembicaraan RUU PUB ini dilakukan Kemenag,” kata Saleh di kesempatan sama.
Kiswondari
Dia berharap agar RUU tersebut dimasukkan ke dalam RUU prioritas. “Saya baru tahu ini, soalnya waktu itu Menkumham katakan pada saya ini prioritas 2015. Bagi Kementerian Agama, itu sifatnya mendesak karena banyak kasus penistaan, penodaan (agama). Lalu ada perbedaan persepsi terkait pendirian rumah ibadah, ada juga hak umat beragama di luar yang enam perlu di hormati dan dihargai. Bagaimana kita menyikapi mereka,” kata Lukman seusai rapat kerja bersama dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Lukman berpendapat, mengingat bangsa Indonesia yang sangat heterogen dan majemuk maka dibutuhkan aturan setingkat UU yang titik tekannya adalah memberi perlindungan pada umat beragama sebagai penjabaran dari amanat Pasal 29 UUD 1945. Menurutnya, UUD mengamanatkan bahwa negara harus memberi jaminan kemerdekaan pada setiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan ajaran yang dipercayainya.
“Ini belum dijabarkan dalam UU. Oleh karena itu, RUU PUB di mata Kemenag sangat mendesak untuk segera diterbitkan,” jelasnya. Oleh karena itu, lanjutnya, Kemenag akan mencoba meyakinkan DPR agar ada prioritas untuk memasukkan RUU tersebut menjadi prioritas pembahasan tahun ini. Tapi kalau akhirnya tidak bisa dimasukkan, Lukman mengaku tidak akan memaksakan.
“Menurut saya, ya, kita ambil hikmahnya saja. Ini mungkin cara Tuhan memberi kesempatan pada kita untuk menyempurnakan RUU ini,” ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. Menurut Lukman, kalau RUU PUB tidak masuk prioritas 2015, artinya ada kesempatan bagi semua tokoh agama, ormas keagamaan, pers, LSM, dan semua pemangku kepentingan untuk kembali mencermati RUU yang disiapkan pemerintah itu.
“Jadi nanti saat dibahas relatif sosialisasinya di tengah masyarakat sudah cukup. Kami selalu melihat ini suatu hal yang positif,” ujar Lukman. Namun, lanjut dia, jika DPR mendengar tuntutan masyarakat maka DPR sebagai perwakilan rakyat akan menangkap ini sebagai sesuatu yang selayaknya diprioritaskan.
Kemenag juga akan terus mengomunikasikan masalah ini ke DPR. Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, RUU PUB merupakan usulan pemerintah sehingga seharusnya pemerintah tak perlu kaget saat tidak masuk dalam Prolegnas prioritas. Dia mengaku Komisi VIII belum menerima naskah akademiknya sampai sekarang.
“Kami sudah minta naskah akademiknya. Tapikarenabelum ada, kita tidak bisa mengetahui secara detail pembicaraan RUU PUB ini dilakukan Kemenag,” kata Saleh di kesempatan sama.
Kiswondari
(ars)