Jero Wacik Dicecar soal Upeti DPR

Kamis, 12 Februari 2015 - 10:20 WIB
Jero Wacik Dicecar soal Upeti DPR
Jero Wacik Dicecar soal Upeti DPR
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik terkait dugaan pemberian upeti ke anggota DPR.

Mantan menteri kebudayaan dan pariwisata (menbudpar) ini keluar ruang steril KPK pukul 13.10 WIB. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno. Pemeriksaan hanya berlangsung setengah jam. “Hanya ada 1-2 pertanyaan, sudah selesai. Pertanyaannya apakah saya tahu ada permintaan uang dari DPR kepada Pak Sekjen (Waryono Karno), ya saya enggak tahu,” kata Jero di depan Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Sisanya, ungkap Jero, hanya copy paste dari pemeriksaan sebelumnya. Keterangan lain sama dengan keterangan yang sudah pernah dia jelaskan. Di antaranya mengenai tata cara penyusunan rancangan APBN Perubahan, bagaimana penentuan APBN. “Itu kan standarnya sudah ada. Terima kasih ya,” ujar Jero.

Disinggung kasus kedua yang disangkakan KPK dalam kapasitasnya sebagai menbudpar periode 2008-2011 terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran di Kemenbudpar tahun anggaran 2008-2011 dengan kerugian negara Rp7 miliar, Jero enggan menjawab itu. Meski demikian, Jero menyatakan akan kooperatif terhadap kasus hukum.

Dia mencontohkan pada 9 September 2014 saat dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK, Jero dengan kesadaran sendiri dan tanpa tekanan dari siapa pun mengundurkan diri dari jabatan menteri ESDM. “Itu salah satu bentuk ketaatan hukum saya, serta-merta saya undurkan diri sebagai menteri. Kemudian setelah itu setiap dipanggil KPK sudah beberapa kali saya selalu hadir. Jadi ini bentuk ketaatan hukum saya sebagai warga negara,” ucapnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan Jero Wacik kemarin diperiksa sebagai saksi untuk digali informasi dan keterangannya yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi tersangka Waryono Karno. Kasus dugaan pemerasan lebih Rp9,9 miliar dengan tersangka Jero Wacik, penyidik memeriksa dua saksi.

Mereka adalah Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami dan Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Wisma Nusantara Haris Darmawan. Priharsa mengaku tidak mengetahui detail keterangan Jero kepada penyidik. “Apa yang disampaikan Jero Wacik akan didalami lebih lanjut sesuai dengan data yang ditemukan penyidik,” kata Priharsa.

Jero Wacik sudah dijerat KPK dengan dua kasus berbeda. Pertama, Jero Wacik disangkakan dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan selaku menteri lebih dari Rp9,9 miliar untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM). Status tersangka Jero itu diumumkan pada 3 September 2014.

Kedua, Jero Wacik disangka dalam kapasitasnya sebagai menbudpar periode 2008-2011 terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran di Kemenbudpar tahun anggaran 2008-2011 dengan kerugian negara Rp7 miliar. Status tersangka Jero kedua ini disampaikan pada Jumat (4/2).

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0839 seconds (0.1#10.140)