KPK Hanya Hadirkan Satu Saksi Penyelidik Hari Ini
A
A
A
JAKARTA - Pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mengajukan satu saksi dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan hari ini. KPK tidak bisa menghadirkan semuanya karena berhalangan hadir.
"Izin yang mulia, kami sebenarnya mengajukan tiga saksi, tapi karena berhalangan hadir, akan dilanjutkan besok," ujar Kuasa Hukum KPK Chatarina M Girsang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (11/2/2015).
Saksi yang dihadirkan pihak termohon merupakan saksi fakta berasal dari penyelidik KPK. Saksi aktif sebagai penyelidik KPK sejak tahun 2005.
Total saksi fakta yang dihadirkan KPK sebanyak tiga orang. Dua saksi lainnya akan dihadirkan dalam sidang lanjutan besok.
"Izin yang mulia, kami sebenarnya mengajukan tiga saksi, tapi karena berhalangan hadir, akan dilanjutkan besok," ujar Kuasa Hukum KPK Chatarina M Girsang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (11/2/2015).
Saksi yang dihadirkan pihak termohon merupakan saksi fakta berasal dari penyelidik KPK. Saksi aktif sebagai penyelidik KPK sejak tahun 2005.
Total saksi fakta yang dihadirkan KPK sebanyak tiga orang. Dua saksi lainnya akan dihadirkan dalam sidang lanjutan besok.
(kri)