Saksi Ahli Nilai Hak BG sebagai Kapolri Tak Bisa Dicegah
Rabu, 11 Februari 2015 - 18:21 WIB
Saksi Ahli Nilai Hak BG sebagai Kapolri Tak Bisa Dicegah
A
A
A
JAKARTA - Ahli hukum tata negara Universitas Khaerun Ternate Margarito Kamis dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan pemohon Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Kuasa hukum BG meminta pendapat Margarito soal status Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Sedangkan BG adalah satu-satunya calon Kapolri yang sudah disetujui presiden dan DPR.
"Apa ahli berpendapat, hal itu bisa dicegah?" tanya kuasa hukum BG, Maqdir Ismail dalam sidang, di PN Jaksel, Rabu (11/2/2015).
Dengan tegas, Margarito menjawab penetapan BG sebagai Kapolri sah menurut konstitusi. "Tidak bisa (dicegah)," jawab dia.
Lantas Maqdir pun semakin penasaran dengan jawaban Margarito. Dia pun mengkonfirmasi, sekalipun KPK punya dalih menjalankan kewenangannya untuk melakukan penindakan korupsi?
"Tidak bisa (dicegah). Tetap tidak bisa," tegasnya.
Dia menjelaskan lebih lanjut, status BG tetap harus dilantik sebagai Kapolri. Dalil kontutusinya adalah presiden memiliki kewenangan mengusulkan nama calon Kapolri berdasarkan persetujuan DPR.
"Kecuali (presiden) diperintahkan konstitusi atau undang-undang. Secara substansi tidak bisa dicegah (pelantikannya), sekalipun lembaga indpenden (seperti KPK)," pungkasnya.
Kuasa hukum BG meminta pendapat Margarito soal status Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Sedangkan BG adalah satu-satunya calon Kapolri yang sudah disetujui presiden dan DPR.
"Apa ahli berpendapat, hal itu bisa dicegah?" tanya kuasa hukum BG, Maqdir Ismail dalam sidang, di PN Jaksel, Rabu (11/2/2015).
Dengan tegas, Margarito menjawab penetapan BG sebagai Kapolri sah menurut konstitusi. "Tidak bisa (dicegah)," jawab dia.
Lantas Maqdir pun semakin penasaran dengan jawaban Margarito. Dia pun mengkonfirmasi, sekalipun KPK punya dalih menjalankan kewenangannya untuk melakukan penindakan korupsi?
"Tidak bisa (dicegah). Tetap tidak bisa," tegasnya.
Dia menjelaskan lebih lanjut, status BG tetap harus dilantik sebagai Kapolri. Dalil kontutusinya adalah presiden memiliki kewenangan mengusulkan nama calon Kapolri berdasarkan persetujuan DPR.
"Kecuali (presiden) diperintahkan konstitusi atau undang-undang. Secara substansi tidak bisa dicegah (pelantikannya), sekalipun lembaga indpenden (seperti KPK)," pungkasnya.
(maf)