Pendapat Saksi Ahli Soal Status Tersangka Bambang Widjojanto
Rabu, 11 Februari 2015 - 16:54 WIB
Pendapat Saksi Ahli Soal Status Tersangka Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) meminta pendapat saksi ahli terkait status tersangka Bambang Widojajanto (BW) sebagai pimpinan KPK.
Menurut kuasa hukum BG, dengan status tersangka itu apakah berdampak pada penetapan tersangka seseorang termasuk kliennya.
Saksi ahli hukum administrasi negara, I Gede Panca Astawa menjawab, soal status hukum yang menjerat Bambang bukan saja masuk hukum formal, namun berkaitan dengan hukum moral dan etika.
"Harus hati-hati baca norma. Sepanjang yang saya tahu ayat mengundurkan diri berbeda dengan diberhentikan," ujar Panca dalam sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Dia menambahkan, dalam kasus Bambang, maka statusnya adalah diberhentikan sementara. "Persoalannya sekarang kalau nyata demikian, kewenangan itu keputusan presiden," ucapnya.
Diketahui, status tersangka Bambang Widjojanto memang tak ada kaitannya dengan perkara praperadilan Budi Gunawan. Sebab Bambang menjadi tersangka setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka
Dikaitkan dengan praperadilan, kuasa hukum BG ingin mempertebal dalil praperadilan tentang status pimpinan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Mendapati jawaban itu, kuasa hukum lanjut bertanya soal kenapa presiden belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara meski status Bambang tersangka.
Panca lagi-lagi menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan presiden. Sebab presiden mempunyai otoritas untuk melantik dan memberhentikan pimpinan KPK berdasarkan ketentuan hukum.
"Kalau belum (keluar surat pemberhentian dari presiden) masih melekat kewenangannya. Pandangan objektif saya begitu," tandasnya.
Menurut kuasa hukum BG, dengan status tersangka itu apakah berdampak pada penetapan tersangka seseorang termasuk kliennya.
Saksi ahli hukum administrasi negara, I Gede Panca Astawa menjawab, soal status hukum yang menjerat Bambang bukan saja masuk hukum formal, namun berkaitan dengan hukum moral dan etika.
"Harus hati-hati baca norma. Sepanjang yang saya tahu ayat mengundurkan diri berbeda dengan diberhentikan," ujar Panca dalam sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Dia menambahkan, dalam kasus Bambang, maka statusnya adalah diberhentikan sementara. "Persoalannya sekarang kalau nyata demikian, kewenangan itu keputusan presiden," ucapnya.
Diketahui, status tersangka Bambang Widjojanto memang tak ada kaitannya dengan perkara praperadilan Budi Gunawan. Sebab Bambang menjadi tersangka setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka
Dikaitkan dengan praperadilan, kuasa hukum BG ingin mempertebal dalil praperadilan tentang status pimpinan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Mendapati jawaban itu, kuasa hukum lanjut bertanya soal kenapa presiden belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara meski status Bambang tersangka.
Panca lagi-lagi menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan presiden. Sebab presiden mempunyai otoritas untuk melantik dan memberhentikan pimpinan KPK berdasarkan ketentuan hukum.
"Kalau belum (keluar surat pemberhentian dari presiden) masih melekat kewenangannya. Pandangan objektif saya begitu," tandasnya.
(maf)