Tak Ada SP3, KPK Harus Hati-hati Tetapkan Tersangka
Rabu, 11 Februari 2015 - 16:05 WIB
Tak Ada SP3, KPK Harus Hati-hati Tetapkan Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum administrasi negara Universitas Padjajaran (Unpad) I Gede Panca Astawa dihadirkan sebagai saksi ahli pemohon Komjen Pol Budi Gunawan, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Kuasa hukum BG langsung mencecar Panca soal proses penetapan tersangka yang kurang dari lima orang pimpinan KPK.
Panca berargumen pada hasil judicial review putusan Mahkamah Kontitusi (MK). Menurutnya, putusan MK bersifat tetap mengikat dan memiliki legal standing yang harus dipatuhi KPK.
"Seingat saya mengingatkan kolektif kolegial biar berhati-hati. Asas carefullness penting," ujar Panca dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (11/2/2015).
Menurut dia, legal standing tersebut sudah melekat pada Pasal 12 Undang-undang (UU) KPK sebagai lembaga superbody pemberantasan korupsi.
Sehingga dibutuhkan ekstra kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dia mengatakan, ekstra kehati-hatian itu menyasar kepada keputusan pimpinan KPK.
"Artinya jika kurang dari lima (Komisioner KPK)?" tanya kuasa hukum Budi Gunawan.
Panca menjelaskan, hal itu akan berdampak pada pendapat dan keputusan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang. Apalagi kata Panca, di dalam KPK tidak mengenal istilah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kalau menyimpang akan merugikan, karena itu kaidah harus lima, kurang dari situ akan bawa konsekuensi hukum," tandasnya.
Kuasa hukum BG langsung mencecar Panca soal proses penetapan tersangka yang kurang dari lima orang pimpinan KPK.
Panca berargumen pada hasil judicial review putusan Mahkamah Kontitusi (MK). Menurutnya, putusan MK bersifat tetap mengikat dan memiliki legal standing yang harus dipatuhi KPK.
"Seingat saya mengingatkan kolektif kolegial biar berhati-hati. Asas carefullness penting," ujar Panca dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (11/2/2015).
Menurut dia, legal standing tersebut sudah melekat pada Pasal 12 Undang-undang (UU) KPK sebagai lembaga superbody pemberantasan korupsi.
Sehingga dibutuhkan ekstra kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dia mengatakan, ekstra kehati-hatian itu menyasar kepada keputusan pimpinan KPK.
"Artinya jika kurang dari lima (Komisioner KPK)?" tanya kuasa hukum Budi Gunawan.
Panca menjelaskan, hal itu akan berdampak pada pendapat dan keputusan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang. Apalagi kata Panca, di dalam KPK tidak mengenal istilah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kalau menyimpang akan merugikan, karena itu kaidah harus lima, kurang dari situ akan bawa konsekuensi hukum," tandasnya.
(maf)