Mabes Polri Periksa Emir Moeis Terkait Abraham Samad
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ezedrik Emir Moeis diperiksa penyidik Bareskri Mabes Polri.
Emir diperiksa terkait Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad atas laporan dari Ketua LSM KPK Watch, M Yusuf Sahide.
"Iya benar, (Emir Moes) sedang diperiksa," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Abraham Samad dilaporkan terkait dugaan pertemuan dengan pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristyanto pada musim Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.
Abraham Samad dituduh melanggar ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Emir Moeis adalah terpidana dalam kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Emir divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
Emir diperiksa terkait Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad atas laporan dari Ketua LSM KPK Watch, M Yusuf Sahide.
"Iya benar, (Emir Moes) sedang diperiksa," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Abraham Samad dilaporkan terkait dugaan pertemuan dengan pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristyanto pada musim Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.
Abraham Samad dituduh melanggar ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Emir Moeis adalah terpidana dalam kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Emir divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
(kur)