Kuasa Hukum Budi Gunawan Sindir Pihak KPK Sekolah Lagi
Rabu, 11 Februari 2015 - 15:15 WIB
Kuasa Hukum Budi Gunawan Sindir Pihak KPK Sekolah Lagi
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita mengatakan, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK seharusnya memenuhi unsur kolektif kolegial dari lima unsur pimpinan KPK.
Hal itu dikatakan Romli selaku saksi ahli yang dihadirkan kubu Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dalam sidang praperadilan.
Menurut Romli, pemenuhan lima unsur KPK agar dalam memutuskan penetapan tersangka kepada seseorang didapatkan pendapat yang lengkap dan sempurna.
Hal itu menjadi argumen dan dalil kuasa hukum Budi Gunawan mempraperadilkan KPK. Namun KPK bersikukuh, bahwa yang diartikan kolektif kolegial tidak harus memenuhi lima orang pimpinan KPK, tapi salah satunya soal alasan mekanisme dan suara terbanyak.
Menurut kuasa hukum Budi, Friedrick Yunadi, pendapat kuasa hukum KPK tidak beralasan.
"Ini mutar-mutar penjelasannya kalau dilihat dari kuasa hukum KPK," ujar Friedrick di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (11/2/2015).
"Padahal kalau dengar dari saksi ahli tadi, kalau penetapan KPK harus lengkap pimpinannya," imbuhnya.
Atas hal itu, Friedrick menyindir kuasa hukum KPK agar membaca ulang Undang-undang (UU) yang ada dalam KPK. Menurutnya, judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan perintah agar keputusan penetapan tersangka dilakukan bersama oleh pimpinan KPK yang berjumlah lima orang.
"Ya masak kayak gitu mereka enggak tahu. Kalau enggak tahu sekolahin lagi saja," ketusnya.
Hal itu dikatakan Romli selaku saksi ahli yang dihadirkan kubu Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dalam sidang praperadilan.
Menurut Romli, pemenuhan lima unsur KPK agar dalam memutuskan penetapan tersangka kepada seseorang didapatkan pendapat yang lengkap dan sempurna.
Hal itu menjadi argumen dan dalil kuasa hukum Budi Gunawan mempraperadilkan KPK. Namun KPK bersikukuh, bahwa yang diartikan kolektif kolegial tidak harus memenuhi lima orang pimpinan KPK, tapi salah satunya soal alasan mekanisme dan suara terbanyak.
Menurut kuasa hukum Budi, Friedrick Yunadi, pendapat kuasa hukum KPK tidak beralasan.
"Ini mutar-mutar penjelasannya kalau dilihat dari kuasa hukum KPK," ujar Friedrick di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (11/2/2015).
"Padahal kalau dengar dari saksi ahli tadi, kalau penetapan KPK harus lengkap pimpinannya," imbuhnya.
Atas hal itu, Friedrick menyindir kuasa hukum KPK agar membaca ulang Undang-undang (UU) yang ada dalam KPK. Menurutnya, judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan perintah agar keputusan penetapan tersangka dilakukan bersama oleh pimpinan KPK yang berjumlah lima orang.
"Ya masak kayak gitu mereka enggak tahu. Kalau enggak tahu sekolahin lagi saja," ketusnya.
(maf)