Kuasa Hukum Budi Gunawan Sindir Pihak KPK Sekolah Lagi

Rabu, 11 Februari 2015 - 15:15 WIB
Kuasa Hukum Budi Gunawan...
Kuasa Hukum Budi Gunawan Sindir Pihak KPK Sekolah Lagi
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita mengatakan, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK seharusnya memenuhi unsur kolektif kolegial dari lima unsur pimpinan KPK.

Hal itu dikatakan Romli selaku saksi ahli yang dihadirkan kubu Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dalam sidang praperadilan.

Menurut Romli, pemenuhan lima unsur KPK agar dalam memutuskan penetapan tersangka kepada seseorang didapatkan pendapat yang lengkap dan sempurna.

Hal itu menjadi argumen dan dalil kuasa hukum Budi Gunawan mempraperadilkan KPK. Namun KPK bersikukuh, bahwa yang diartikan kolektif kolegial tidak harus memenuhi lima orang pimpinan KPK, tapi salah satunya soal alasan mekanisme dan suara terbanyak.

Menurut kuasa hukum Budi, Friedrick Yunadi, pendapat kuasa hukum KPK tidak beralasan.

"Ini mutar-mutar penjelasannya kalau dilihat dari kuasa hukum KPK," ujar Friedrick di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (11/2/2015).

"Padahal kalau dengar dari saksi ahli tadi, kalau penetapan KPK harus lengkap pimpinannya," imbuhnya.

Atas hal itu, Friedrick menyindir kuasa hukum KPK agar membaca ulang Undang-undang (UU) yang ada dalam KPK. Menurutnya, judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan perintah agar keputusan penetapan tersangka dilakukan bersama oleh pimpinan KPK yang berjumlah lima orang.

"Ya masak kayak gitu mereka enggak tahu. Kalau enggak tahu sekolahin lagi saja," ketusnya.
(maf)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Berita Terkini
Menlu Sugiono Bertemu...
Menlu Sugiono Bertemu Menteri Palestina, Tegaskan Dukungan Kemerdekaan dan Rekonstruksi Gaza
Minta Maaf ke Presiden,...
Minta Maaf ke Presiden, Febrie Adriansyah Akan Buktikan Kebenaran Sesuai Fakta Hukum
Londo Ireng di Republik...
Londo Ireng di Republik Antikritik
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Royal Dinner UKSW, Sultan...
Royal Dinner UKSW, Sultan Ternate ke-49 Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Presiden Prabowo Dijadwalkan...
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved