Status Tersangka BG, Bukti Kerja KPK Serampangan

Rabu, 11 Februari 2015 - 13:35 WIB
Status Tersangka BG,...
Status Tersangka BG, Bukti Kerja KPK Serampangan
A A A
JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) atas penetapannya sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK, terus mendapat dukungan.

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda untuk Reformasi KPK (Gempur-KPK) dan Komunitas Masyarakat Pecinta-Kedamaian Indonesia Hakiki (KMP-KIH) mendesak hakim mengabulkan praperadilan BG.

"Menggugat cara kerja KPK yang dinilai serampangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata koordinator aksi, Fadly Zein di pelataran Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Mereka menuding cara kerja KPK tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga cenderung melanggar hukum dan diduga sarat kepentingan politik.

"Penetapan tersangka Budi Gunawan terkesan dipaksakan dan terburu-buru, padahal belum ada saksi yang diperiksa," ucapnya.

Fadly menilai, penetapan tersangka BG diduga bermotif dendam politik karena salah satu pimpinannya, Abraham Samad disinyalir memiliki hasrat kekuasaan untuk menjadi orang penting di republik ini.

Menurutnya, hal itu sulit terbantahkan setelah terungkap dugaan pertemuan Abraham Samad dengan sejumlah elite PDIP dalam suksesi kepemimpinan politik mendampingi Joko Widodo menjadi calon wakil presiden.

"Satu persatu pimpinan KPK masyarakat akibat ulahnya. Dari Bambang Widjojanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6577 seconds (0.1#10.140)