Jokowi Minta Pilkada Tetap 2015
Rabu, 11 Februari 2015 - 12:51 WIB
Jokowi Minta Pilkada Tetap 2015
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menyelenggarakan pemilihan kepala daerah langsung (pilkada) serentak digelar pada 2015. Permintaan itu terkait dengan kesiapan dana dan masalah tata kelola pemerintahan daerah.
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, Presiden meminta agar KPU menghitung ulang anggaran pilkada serentak mengingat penyelenggaraan sepenuhnya dilakukan oleh daerah. “Tadi diminta oleh Presiden bisa nggak (pilkada serentak) maju ke tahun 2015, karena terkait APBD. Kalau tahun 2015 terlalu mepet dan sebagainya, tapi ya kita lihat dari hasil pemantauan nanti apakah bisa (dilakukan), ini sedang di-exercise lagi,” ujar Tedjo di Kantor Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Presiden Jokowi siang kemarin menerima jajaran anggota KPU yang dipimpin Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor Kepresidenan. Dalam silaturahmi tersebut, Presiden didampingi Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Dalam laporannya ke Presiden, KPU menyampaikan tentang hasil pelaksanaan pemilu 2014 lalu.
Selain itu, juga dibahas mengenai kesiapan pilkada serentak terutama menyangkut anggaran pelaksanaan yang saat ini pengkajiannya masih terus dilakukan. Tedjo menjelaskan, dalam pelaksanaan pilkada serentak dibutuhkan anggaran yang tepat sehingga dapat berjalan lancar.
Untuk kelancaran pilkada, KPU diharapkan dapat segera menghitung angka yang tepat apakah pilkada lebih siap untuk dilangsungkan tahun ini atau tahun depan. “Kita butuh kesiapan yang cukup agar pilkada serentak ini bisa dilakukan tanpa ada masalah terlalu banyak. Ini sedang dihitung-hitung antara tahun 2016 awal atau tahun 2015 akhir,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kamil Husni Manik menjelaskan KPU sepenuhnya siap untuk melaksanakan pilkada serentak tahun ini. Husni meminta agar Presiden Jokowi juga membantu memastikan seluruh daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pilkada dari segi anggaran ataupun hal lain yang dibutuhkan.
Menurut Husni, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengkaji kembali mana yang dapat dilakukan dan bagian yang ditiadakan untuk terlaksananya pilkada tahun 2015. Menurut dia, pilkada serentak bisa saja dilaksanakan tahun ini seperti yang pernah disampaikan KPU kepada pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu.
“Tentang pilkada serentak, tadi disampaikan bahwa pemerintah masih (merujuk) dengan UU No 1/2015 itu kan. Pilkada tahun 2015 itu sesuai dengan exerciseKPU. Tinggal ide untuk menyerahkan itu bisa tercapai atau tidak, itu yang nanti secara teknis pembicaraan dengan Kemendagri,” jelasnya.
Dalam silaturahmi dengan Presiden, Husni juga menyampaikan tentang rencana penguatan kelembagaan KPU. Menurut dia, KPU akan melakukan penataan terhadap struktur organisasi KPU di dalamnya secara umum. “Kami akan tata kepegawaian di KPU, dan sampai hari ini 51% dari jumlah keseluruhan pegawai, yang nomor induk kepegawaiannya KPU. Artinya status kepegawaiannya KPU, sisanya dipekerjakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tandasnya.
Ditegaskan Husni bahwa kebutuhan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkeinginan untuk menempati satu kompleks perkantoran yang sama dalam konsep Graha Pemilu.
Rencana ini diharapkan Husni dapat diakomodasi sehingga pada pemilu 2019, ketiga lembaga ini bisa berada dalam satu kompleks perkantoran. “Kebutuhan juga tidak hanya gedung, tetapi diperlukan juga area bagi kebutuhan publik yang menyampaikan aspirasi,” tambahnya.
Komisioner KPU Pusat Arief Budiman menceritakan, dalam pertemuan tersebut, Presiden menginginkan agar pilkada serentak gelombang pertama diselenggarakan September. ”Menurut kami, kalau demikian (pilkada September 2015) itu mepet sekali waktunya, kalaupun ada tahapan-tahapan yang dipangkas,” kata Arief di Gedung KPU Pusat Jakarta.
Sesuai dengan instruksi Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, pelaksanaan pilkada serentak diselenggarakan pada 2015.
Berdasarkan UU itu pula, KPU menyusun draf peraturan tahapan, program, dan jadwal pilkada dengan rencana pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 16 Desember 2015. Maka jika pelaksanaan pilkada serentak dilakukan sesuai keinginan Presiden, lanjut Arief, maka setidaknya tiga tahapan harus direvisi untuk dipersingkat.
”Kalau memang maunya seperti itu harus ada pemangkasan tahapan, misalnya uji publik, penyelesaian sengketa, dan terkait putaran satu dan dua. Tetapi soal ada atau tidaknya itu, semua keputusan ada di DPR,” jelas dia.Ditambah lagi hingga saat ini masih belum ada kepastian mengenai pilkada karena DPR dan pemerintah sedang mempertimbangkan revisi UU Nomor 1 Tahun 2015.
”Kalau sekarang semua masih meraba-raba. Sepanjang semua mendukung yakni UU, anggaran, dan personel, bisa saja diselenggarakan (September 2015), tapi memang agak berat kalau semua tiba-tiba disuruh siap,” ujar dia.
Rarasati syarief
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, Presiden meminta agar KPU menghitung ulang anggaran pilkada serentak mengingat penyelenggaraan sepenuhnya dilakukan oleh daerah. “Tadi diminta oleh Presiden bisa nggak (pilkada serentak) maju ke tahun 2015, karena terkait APBD. Kalau tahun 2015 terlalu mepet dan sebagainya, tapi ya kita lihat dari hasil pemantauan nanti apakah bisa (dilakukan), ini sedang di-exercise lagi,” ujar Tedjo di Kantor Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Presiden Jokowi siang kemarin menerima jajaran anggota KPU yang dipimpin Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor Kepresidenan. Dalam silaturahmi tersebut, Presiden didampingi Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Dalam laporannya ke Presiden, KPU menyampaikan tentang hasil pelaksanaan pemilu 2014 lalu.
Selain itu, juga dibahas mengenai kesiapan pilkada serentak terutama menyangkut anggaran pelaksanaan yang saat ini pengkajiannya masih terus dilakukan. Tedjo menjelaskan, dalam pelaksanaan pilkada serentak dibutuhkan anggaran yang tepat sehingga dapat berjalan lancar.
Untuk kelancaran pilkada, KPU diharapkan dapat segera menghitung angka yang tepat apakah pilkada lebih siap untuk dilangsungkan tahun ini atau tahun depan. “Kita butuh kesiapan yang cukup agar pilkada serentak ini bisa dilakukan tanpa ada masalah terlalu banyak. Ini sedang dihitung-hitung antara tahun 2016 awal atau tahun 2015 akhir,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kamil Husni Manik menjelaskan KPU sepenuhnya siap untuk melaksanakan pilkada serentak tahun ini. Husni meminta agar Presiden Jokowi juga membantu memastikan seluruh daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pilkada dari segi anggaran ataupun hal lain yang dibutuhkan.
Menurut Husni, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengkaji kembali mana yang dapat dilakukan dan bagian yang ditiadakan untuk terlaksananya pilkada tahun 2015. Menurut dia, pilkada serentak bisa saja dilaksanakan tahun ini seperti yang pernah disampaikan KPU kepada pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu.
“Tentang pilkada serentak, tadi disampaikan bahwa pemerintah masih (merujuk) dengan UU No 1/2015 itu kan. Pilkada tahun 2015 itu sesuai dengan exerciseKPU. Tinggal ide untuk menyerahkan itu bisa tercapai atau tidak, itu yang nanti secara teknis pembicaraan dengan Kemendagri,” jelasnya.
Dalam silaturahmi dengan Presiden, Husni juga menyampaikan tentang rencana penguatan kelembagaan KPU. Menurut dia, KPU akan melakukan penataan terhadap struktur organisasi KPU di dalamnya secara umum. “Kami akan tata kepegawaian di KPU, dan sampai hari ini 51% dari jumlah keseluruhan pegawai, yang nomor induk kepegawaiannya KPU. Artinya status kepegawaiannya KPU, sisanya dipekerjakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tandasnya.
Ditegaskan Husni bahwa kebutuhan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkeinginan untuk menempati satu kompleks perkantoran yang sama dalam konsep Graha Pemilu.
Rencana ini diharapkan Husni dapat diakomodasi sehingga pada pemilu 2019, ketiga lembaga ini bisa berada dalam satu kompleks perkantoran. “Kebutuhan juga tidak hanya gedung, tetapi diperlukan juga area bagi kebutuhan publik yang menyampaikan aspirasi,” tambahnya.
Komisioner KPU Pusat Arief Budiman menceritakan, dalam pertemuan tersebut, Presiden menginginkan agar pilkada serentak gelombang pertama diselenggarakan September. ”Menurut kami, kalau demikian (pilkada September 2015) itu mepet sekali waktunya, kalaupun ada tahapan-tahapan yang dipangkas,” kata Arief di Gedung KPU Pusat Jakarta.
Sesuai dengan instruksi Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, pelaksanaan pilkada serentak diselenggarakan pada 2015.
Berdasarkan UU itu pula, KPU menyusun draf peraturan tahapan, program, dan jadwal pilkada dengan rencana pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 16 Desember 2015. Maka jika pelaksanaan pilkada serentak dilakukan sesuai keinginan Presiden, lanjut Arief, maka setidaknya tiga tahapan harus direvisi untuk dipersingkat.
”Kalau memang maunya seperti itu harus ada pemangkasan tahapan, misalnya uji publik, penyelesaian sengketa, dan terkait putaran satu dan dua. Tetapi soal ada atau tidaknya itu, semua keputusan ada di DPR,” jelas dia.Ditambah lagi hingga saat ini masih belum ada kepastian mengenai pilkada karena DPR dan pemerintah sedang mempertimbangkan revisi UU Nomor 1 Tahun 2015.
”Kalau sekarang semua masih meraba-raba. Sepanjang semua mendukung yakni UU, anggaran, dan personel, bisa saja diselenggarakan (September 2015), tapi memang agak berat kalau semua tiba-tiba disuruh siap,” ujar dia.
Rarasati syarief
(ftr)