Pemerintah- DPR Beda Pendapat

Rabu, 11 Februari 2015 - 12:51 WIB
Pemerintah- DPR Beda Pendapat
Pemerintah- DPR Beda Pendapat
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerima draf revisi undangundang (UU) pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diajukan DPR.

Berdasarkan draf yang ada, tampaknya nanti banyak terdapat perbedaan antara pemerintah dan DPR terkait pasal- pasal yang akan dilakukan revisi. “Kita sudah dapatkan drafnya. Kita menyusun tanggapan pemerintah. Besok pukul dua akan ada rapat pembahasan UU Pilkada di DPR. Kita akan sampaikan tanggapan,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Ryadmadji di Kemendagri kemarin.

Dodi mengatakan, perubahan yang diusulkan DPR antara lain mengenai sistem paket atau tidak paket dalam pilkada. DPR menginginkan agar kepala daerah dipilih secara paket atau tetap berpasangan dengan wakilnya. Seperti diketahui di dalam UU No 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diatur pilkada hanya memilih kepala daerah.

“Kita tetap menginginkan agar yang dipilih hanyalah kepala daerah. Ini sebagaimana diatur dalam konstitusi atau UUD 1945,” kata dia. Kemudian terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Di dalam draf tersebut, DPR menginginkan perubahan batas minimal calon kepala daerah dari yang sebelumnya 30 tahun bagi gubernur menjadi 35 tahun.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan bahwa DPR telah menyepakati sejumlah poin revisi UU Pilkada, di antaranya pengunduran pilkada dari 2015 ke 2016.

Dita angga
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8140 seconds (0.1#10.140)