Hakim Tipikor Medan Dipecat Tanpa Hormat

Rabu, 11 Februari 2015 - 12:51 WIB
Hakim Tipikor Medan Dipecat Tanpa Hormat
Hakim Tipikor Medan Dipecat Tanpa Hormat
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan memberhentikan tetap dengan tidak hormat hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kemas Ahmad Jauhari karena terbukti melakukan upaya penyuapan sebesar Rp500 juta terhadap majelis pengadilan tinggi (PT).

“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat. Dan memerintahkan ketua Mahkamah Agung memberhentikan sementara terlapor sampai diterbitkannya keputusan presiden,” ujar Ketua MKH Abbas Said di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, kemarin.

Upaya penyuapan ini dilakukan Kemas (hakim terlapor) agar putusan banding tidak memperberat hukuman terdakwa Faisal selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang dalam kasus korupsi anggaran 2010. Faisal sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh PN Medan. Namun, vonis itu hanya dinyatakan tiga hakim, yaitu Denny L Tobing, Jonner Manik, dan Denny Iskandar.

Dua hakim lain, yaitu Kiemas Jauhari dan Sugiyanto, menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion . Atas putusan tersebut, Kemas berupaya melobi majelis hakim tinggi untuk tetap mempertahankan putusan PN Medan. Namun, PT Medan justru memperberat hukum Faisal menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 98,09 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Dalam pembelaan yang digelar MKH kemarin, Kemas hanya menyatakan upaya lobi dan suap yang dilakukannya semata- mata untuk menjebak hakim tinggi. Namun, pembelaan Kemas dalam sidang MKH tidak dapat diterima.

Pasalnya, hakim tinggi Mangasa Manurung, salah satu majelis PT yang mengadili kasus Faisal, membenarkan upaya lobi dan suap yang dilakukan Kemas. Karena itu, dalam pertimbangan hukumnya, Kemas dinyatakan terbukti mempengaruhi hakim tinggi Medan agar putusannya sama dengan vonis PN Medan.

Dengan demikian, Kemas pantas dikenakan sanksi berat karena terbukti melanggar Surat Keputusan Bersama dan Peraturan Bersama (Perba) tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) poin kejujuran, berperilaku mandiri, dan mempengaruhi aparat pengadilan.

“Terlapor Kemas Ahmad Jauhari terbukti telah melanggar Surat Keputusan Bersama angka 1.1.(9), angka 2.1.(1), dan angka 4.1.(1) jo Peraturan Bersama Pasal 5 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan Pasal 8 ayat (2) huruf a,” lanjut Abbas.

Sebelum Kemas, beberapa hakim ad hoc tipikor pun pernah diberhentikan dengan tidak hormat karena pelanggaran etik berupa suap. Mereka di antaranya Asmadinata, hakim ad hoc tipikor PN Semarang, dan Ramlan Comel, hakim ad hoc tipikor PN Bandung.

Pakar hukum tata negara Asep Warlan yusuf menilai, putusan MKH ini bisa menjadi salah satu indikator menurunnya kualitas hakim ad hoc tipikor. Salah satunya dikarenakan lemahnya sistem rekrutmen yang dilakukan MA. Meski demikian, bukan berarti semua hakim ad hoc tipikor saat ini tidak berintegritas.

Menurut dia, perbuatan suap tetap saja dikembalikan pada aspek moral pribadi masing- masing hakim. Namun, ke depannya MA perlu memperkuat rekrutmen dengan melibatkan Komisi Yudisial (KY) dan LSM khususnya untuk menelusuri informasi track record calon hakim.

Nurul adriyana
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4907 seconds (0.1#10.140)