KPK Tahan Mantan Wali Kota Tegal

Rabu, 11 Februari 2015 - 12:50 WIB
KPK Tahan Mantan Wali Kota Tegal
KPK Tahan Mantan Wali Kota Tegal
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Ikmal Jaya dan Direktur CV Tri Daya Pratama (TDP) Syaeful Jamil.

Ikmal dan Syaeful ditahan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari enam jam kemarin. Keduanya muncul di ruang steril KPK secara bersamaan pukul 16.50 WIB dan sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Ikmal mengaku siap mengikuti penahanan KPK. Selebihnya dia tidak mau mengomentari kasusnya.

Termasuk aset tanah yang diduga miliknya yang disita KPK pada Selasa (3/2). “Sebagai warga negara yang patuh hukum, saya akan mengikuti proses hukum ini. Di mana pun proses hukum berakhir, itulah ketetapan Tuhan bagi saya,” ungkap Ikmal sambil memasuki mobil tahanan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Ikmal dan Syaeful merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tukar guling (ruilslag) tanah antara Pemerintah Kota Tegal dan CV Tri Daya Pratama pada 2012. Penahanan ini hak objektif dan subjektif penyidik. Karena itu, penahanan yang berjarak hampir satu tahun dengan penetapan tersangka tidak perlu dibesar-besarkan.

Ikmal ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Pomdam Jaya, Guntur. Sedangkan Syaeful di-titipkan di Rutan Cipinang.“ Penahanan IJ dan SJ sejak hari ini untuk 20 hari pertama,” kata Priharsa.

Penetapan tersangka Ikmal Jaya dan Syaeful Jamil disampaikan KPK pada 14 April 2014. Saat itu KPK menyampaikan, Ikmal Jaya selaku wali kota Tegal periode 2008 - 2013 dan Syaeful Jamil selaku direktur CV Tri Daya Pratama diduga melakukan tipikor dalam tukar guling (ruilslag ) tanah di Pemerintah Kota Tegal.

Ikmal selaku wali kota Tegal sekaligus penasihat tim pengarah pemindahtanganan tanah milik Pemkot Tegal dan Syaeful diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pelaksanaan ruilslag tanah tersebut. Ikmal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum.

Untuk itu, Ikmal dan Syaeful disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP (Pidana). “Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar,” ungkap Priharsa.

Sabir laluhu
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5462 seconds (0.1#10.140)