Pemerintah Tunda Eksekusi Bali Nine

Rabu, 11 Februari 2015 - 12:28 WIB
Pemerintah Tunda Eksekusi Bali Nine
Pemerintah Tunda Eksekusi Bali Nine
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan untuk menunda eksekusi hukuman mati terhadap dua terpidana kasus penyelundupan narkoba asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Penundaan dilakukan karena fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Polri. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan, kisruh dua lembaga penegak hukum tersebut membutuhkan energi untuk dipikirkan dan diselesaikan. Pemerintah perlu fokus untuk membuat keputusan yang tepat. ”Kami konsentrasi (atas masalah itu). Kita selesaikan satu per satu dulu,” katanya.

Yasonna menepis penundaan eksekusi itu terkait dengan gencarnya lobi pemerintah Australia dan beberapa pihak, baik asing maupun dalam negeri, terhadap Presiden Joko Widodo. Menurut dia, hak Australia dalam mengajukan permohonan. Namun, pemerintah memiliki kedaulatan untuk menegakkan hukumnya sendiri.

”Pengadilan telah memberikan putusan hukuman mati dan kita harus menegakkan hukum, putusannya,” kata menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. Myuran dan Chan merupakan anggota kelompok Bali Nine yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Denpasar, Bali.

Pemerintah telah menolak permohonan grasi mereka. Kejaksaan Agung beberapa kali menegaskan bahwa Myuran dan Chan masuk daftar terpidana yang bakal ditembak mati Februari ini. Atas penolakan grasi itu, muncul gelombang protes dari Australia. Perdana Menteri Tonny Abbott juga berulang kali melobi Presiden Jokowi untuk membatalkan eksekusi itu.

Menteri Luar Negeri Julie Bishop kemarin kembali mengungkapkan bahwa pemerintah Australia terus mengupayakan pengampunan Chan dan Myuran. ”Kami selalu hadir secara pribadi dan secara publik untuk mengawasi eksekusi,” ujar Bishop, seperti dikutip saluran televisi Nine Network , kemarin. ”Pemerintah tidak akan menyerah. Kami tetap mengupayakan pengampunan keduanya,” sambung dia.

Bishop menuturkan, baik Sukumaran maupun Chan memiliki kontribusi besar selama rehabilitasinya. ”Tantangannya tentu, kejahatan narkotika adalah bentuk kejahatan yang hukuman bagi pelanggarnya adalah eksekusi mati. Indonesia negara berdaulat yang memiliki sistem hukumnya sendiri,” jelas Bishop.

Pengampunan juga dimintakan oleh keluarga Chan dan Myuran. Raji Sukumaran dan Helen Chan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Jaksa Agung M Prasetyo. ”Kami mohon pengampunan atas anak-anak kami. Kami mohon Anda menyelamatkan anakanak kami. Kami mohon kepada Anda agarmerekatidakkehilangan jiwa mereka,” pinta mereka.

Yasonna menegaskan, pemerintah tidak akan berubah pikiran untuk tetap menerapkan hukuman mati kepada para terpidana mati yang grasinya telah ditolak. ”Saya sadari kewajiban setiap negara untuk melindungi warganya. Tapi di sini hukum kami seperti itu,” ujar dia merespons permintaan Australia.

Eksekusi di Nusakambangan

Kejaksaan Agung menyatakan penundaan eksekusi terhadap para terpidana mati hanyalah persoalan teknis mengenai waktu. Penundaan bukanlah pembatalan yang dapat menjadikan para terpidana itu lolos dari regu tembak.

Kejaksaan Agung memang belum menentukan tanggalpastieksekusiitu, namun sudah menyiapkan lokasi. ”Sama seperti kemarin, bertempat di Pulau Nusakambangan. Semuanya akan dieksekusi di situ,” kata Jaksa Agung M Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Dia menerangkan, Kejagung saat ini sedang mendata para terpidana itu. ”Masih kita hitung lagi, kita periksa satu per satu,” ujar kader Partai Nasdem ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menambahkan, Kejagung sedang melakukan beberapa persiapan terkait penentuan waktu eksekusi.

”Termasuk soal asal narapidana ini yang tersebar di lima wilayah berbeda, yaitu di Lapas Nusakambangan, Krobokan, Madiun, Palembang, dan Yogyakarta,” katanya.

Rarasati Syarief/ Alfian Faisal/ Muh Shamil
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5784 seconds (0.1#10.140)